Polda Jateng Ringkus Pengedar Narkotika di Wilayah Pedurungan Semarang

SEMARANG[NuansaJateng] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil  meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinsial KR yang beroperasi di wilayah Kota Semarang.

Tersangka KR, 32, merupakan warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, kepada polisi mengaku telah dua kali mengedarkan barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujarnya dalam keterangan di Semarang, Jumat (8/5).

Tersangka KR ditangkap di gang depan rumah tersangka di Jalan Depoksari Raya, Kelurahan Tlogosari Kulon pada Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB serta dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan dua warga sipil.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu di dalam kamar tersangka serta tiga  paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah dengan total berat bruto ±17,50 gram.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Redmi, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, serta dua buah isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial A jadi daftar pencarian orang  untuk mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan,” tutur Yos Guntur.

Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp200.000 yang ditransfer melalui aplikasi Dana, serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut atas perintah pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Direktur Reserse Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang,” tegasnya.

Dia juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Yos Guntur. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *