Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
SEMARANG[NuansaJateng] – Selama April 2026, jajaran Polda Jateng mengungkap 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi, serta illegal drilling di sejumlah daerah.
Dari pengungkapkan kasus tersebut sebanyak 60 orang ditetapkan sebagai tersangka, serta menyita barang bukti antara lain ribuan tabung LPG 3 Kg bersubsidi, ribuan liter BBM, dan puluhan kendaraan roda dua dan empat.
Direktur Resetse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi serta illegal drilling diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.
Menurutnya, pengungkapkan kasus ini merupakan upaya penegakan hukum terpadu dalam mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran serta menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG yang merugikan masyarakat.
“Pengungkapan berkap laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya praktik dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di wilayah meraka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang, Selasa (5/5).
Hadir dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto, Kapolres Salatiga, Kapolres Karanganyar, Kapolretabes Semarang, dan Kapolres Demak.
Dari total 53 perkara yang diungkap, dengan perincian sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, serta beberapa kasus terkait praktik illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal.
Djoko menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak secara ilegal tanpa kontrak kerja sama, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, hingga praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.
“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” tuturnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter. Selain itu, turut diamankan sebanyak 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan berbagai jenis yang digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal.
Khusus dalam perkara illegal drilling, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa, serta puluhan pipa pengeboran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menuturkan, komitmen Kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sementara, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto memberikan aperiasi dan mendukung proses penagakan hukum yang dilakukan Polda Jateng.
“Kami mendukung penuh penagakan hukum yang dilakukan Polda Jateng supaya hak masyarakat menikmati BBM dan LPG bersubsidi terpenuhi ,” ujarnya. (rs)
