Polda Jateng Sita Narkoba 66,1 Kg dan Ringkus 386 Tersangka
SEMARANG[NuansaJateng] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng bersama jajarannya berhasil menyita barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) sebanyak 66.100,06 gram atau 66,1 kilogram.
Barang bukti narkoba itu hasil pengungkapan ratusan kasus peredaran barang haram tersebut di sejumlah wilayah Jawa Tengah selama periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika serta menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Yudi F S didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mako Ditresnarkoba Jateng, Semarang (23/2).
Dirresnarkoba mengatakankan barang bukti narkoba itu hasil pengungkapan sebanyak 318 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 386 orang tersangka yang diamankan memiliki peran beragam, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Ppolisi menyita sabu seberat 4.986,97 gram (4,9 kg), ekstasi 175 butir (52,5 gram), cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500,17 gram (2,5 kg), tembakau sintetis 1.381,08 gram (1,3 kg).
Selain itu juga psikotropika 12.820 butir (3,8 kg), serta obat berbahaya sebanyak 176.982 butir dengan berat mencapai 53 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 66.100,06 gram atau 66,1 kilogram.
“Sebagian barang bukti telah dimusnahkan hal ini sesuai dengan ketentuan yakni maksimal tujuh hari setelah ada ketetapan wajib memusnahkan barang sitaan narkotika, hanya sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” tutur Kombes Pol Yos Guntur.
Di tingkat jajaran, narkoba yang dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sementara dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan saat ini seberat 28,59 kilogram, terdiri dari sabu 97,88 gram dan obat berbahaya sebanyak 94.995 butir dengan berat sekitar 28,49 kilogram.
Menurut Yos Guntur Yudi, dari total barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya memperkirakan sebanyak 219.986 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luas. Kami telah menyelematkan 219.986 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tapi juga peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, mulai dari meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan hingga berani melapor kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Kabid humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam upaya upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak apatis. Jika ada indikasi peredaran narkoba, segera laporkan. Selain itu, perkuat kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keagamaan agar generasi muda tidak mudah terjerumus,” ujar Kombes Pol Artanto.
Polda Jateng juga mendorong sinergi dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait, untuk terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba.
Di sisi lain, dukungan terhadap rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dinilai penting agar mereka dapat kembali produktif dan diterima di lingkungan sosialnya.
“Melalui pengungkapan ini, berharap dapat menekan angka peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya. (rs)
