Polda Jateng Tangkap Kiai Ashari Pelaku Dugaan Pencabulan Puluhan Santri di Pati

PATI[NuansaJateng] – Setelah sempat kabur beberapa hari dan berpindah-pindah tempat seperti di Bogor Jawa Barat, pelaku dugaan pencabulan Kiai Ashari (51),  berhasil ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah.

Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati ini ditangkap anggota tim Resmob Jatanras Polda Jateng, Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 04.45 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, mengatakan kiai Ashari ditangkap di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

“Setelah sempat kabur ke Bogor diantar oleh drivernya, pelaku ke Wonogiri naik travel. Ditangkap saat di rumah juri kunci di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri,” ujarnya.

Sementara mitu, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tuturnya dalam konferensi pers di Mapolwil Pati, Kamis (7/5).

Dadir dalam konferensi pers Kabis Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kompol Dika Hadiyan Widya W, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono.

Kapolres Pati menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan Polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santri putri itu terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.

Para korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Selama ini korban disebut takut menolak permintaan pelaku karena tersangka memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren.

“Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.

“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” tutur Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Menurut Kapolresta, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban.

Oleh sebab itu, Polresta Pati berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.

“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Masyarakat juga dihimbau segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *