Polda Jateng Ringkus Bandar dan Pengedar Narkoba di Wilayah Demak

SEMARANG[NuansaJateng] – Seorang bandar dan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Demak berhasil diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.

Dari tangan tersangka, ABN, Polisi menyita barng bukti antara lai, 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 6 lempeng psikotropika jenis Alprazolam (ATARAX) sebanyak 60 butir, dan 941 butir obat jenis Yarindo.

Direktur Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan penangkapan Bandar narkoba itu setelah menerima informasi masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Mranggen, Demak.

“Anggota kami setelah melakukan penyelidikan menangkap ABN, warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar,” ujarnya, Kamis (23/4).

Penangkapan tersangka, tutur Yos Guntur, dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur. Dari  penggeledahan yang disaksikan warga sekitar menemukan berbagai barang bukti yang disimpan di dalam rumah, di antaranya 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram.

Sebanyak 6 lempeng psikotropika jenis Alprazolam (ATARAX) sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat jenis Yarindo, timbangan digital dan plastik klip.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial P yang telah jadi daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp4.100.000 untuk sabu, Rp1.200.000 per box Alprazolam, serta Rp600.000 per 1.000 butir Yarindo.

“Tersangka menjual kembali barang tersebut untuk memperoleh keuntungan, serta sebagian dikonsumsi sendiri,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, menegaskan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah Jawa Tengah.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *