Kuasa Hukum Santri Korban Pencabulan Asyari Apresiasi Gerak Cepat Polresta Pati

SEMARANG[NuansaJateng] – Tim Kuasa Hukum salah seorang korban kebejatan Kiai Asyari (51) pengasuh Pesantren Ndolo Kusumo Pati, mengapresiasi gerak cepat Polresta Pati dalam mengungkap hingga menangkap tersangka.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum VI (20), Ali Yusron saat mendampingi korban di Kota Semarang, Jumat (8/5).

“Sejak laporan Polisi pada 2024 silam, saya baru masuk mendampingi 3 bulan. Karena Kapolresta dan Kasat Reskrim yang baru, saya minta untuk laporan dipercepat. Dan Alhamdulillah, pihak Polresta langsung bergerak melakukan pengungkapan,” ujar Yusron.

Yusron mengatakan pendampingan dilakukan, lantaran korban merasa ada kejanggalan saat menyerahkan kasus tersebut ke kuasa hukum sebelumnya. Bahkan, di bulan pertama menangani kasus ini, Yusron mengaku mendapat banyak upaya penyuapan hingga intimidasi dari orang- orang yang diduga suruhan tersangka.

“Saat saya masuk mendampingi, satu bulan, ya, satu bulan, ada beberapa orang yang menemui saya dan meminta kasusnya tidak dilanjut, dengan iming-iming Rp300 juta, dan Rp400 juta. Tapi saya tolak,” tutur Yusron.

Yusron meminta agar para korban yang lain berani melapor dan membuka lebar kebiadaban Asyari.

“Saya siap mendampingi kalau ada korban yang mau buka suara dan bersaksi,” ujar Yusron.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, mendesak Komisi III DPR-RI, untuk menjadikan kasus Pati ini sebagai pintu masuk dalam reformasi Polri.

“Ini harus diusut, kenapa dua tahun mandek? Ada apa? Termasuk dugaan aliran dana pesantren ke pihak pihak tertentu,” tutur Riyanta.

Saat ini, tersangka pencabulan Asyari masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Pati. Tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *