Realisasi Investasi Jateng Kuartal I-2025 Serap 97.550 Tenaga Kerja

SEMARANG[NuansaJateng] –  Geliat realisasi investasi pada Kuartal I-2025 membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja di Jawa Tengah.  Capaian itu tidak hanya menandakan pertumbuhan ekonomi yang positif, tetapi juga mampu menekan angka pengangguran.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, ada penyerapan sebanyak 97.550 tenaga kerja dari realisasi kinerja investasi Triwulan I-2025.

Penyerapan ini mengalami peningkatan sebanyak 23,95% dibandingkan dengan penyerapan tenaga kerja pada Triwulan I-2024.

“Penyerapan tenaga kerja mencapai 97.550 orang, serta penambahan jumlah proyek sebanyak 20.431,” ujar Kepala DPMPTSP Jateng, Sakina Rosellasari dalam evaluasi kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 2024 Provinsi Jateng di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Rabu (21/5).

Sakina mengatakan kenaikan penyerapan tenaga kerja dipengaruhi dari realisasi kinerja investasi yang cukup baik di triwulan pertama ini, mencapai sebesar Rp21,85 triliun. Angka ini naik Rp4,29 triliun dibandingkan periode yang sama 2024 hanya Rp17,56 triliun.

Capaian realisasi investasi Triwulan I- 2025 ini, lanjutnya, terdiri dari penanaman modal modal asing (PMA) yang berkontribusi sebesar 64% senilai Rp14,08 triliun, sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 36% senilai Rp7,7 triliun.

Rrealisasi investasi di Jateng pada Triwulan I- 2025 sebesar itu, didominasi industri tekstil (Rp2,66 triliun), industri barang dari kulit dan alas kaki (Rp2,51 triliun), industri karet dan plastik (Rp2,45 triliun), industri makanan (Rp1,97 triliun), serta perumahan, dan Kawasan industri perkantoran (Rp1,83 triliun).

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin menambahkan, capaian realisasi investasi sudah baik dan harus terus ditingkatkan. Utamanya dalam membangun komunikasi dan kolaborasi antardinas.

Dia meminta verifikasi dan validasi perijinan usaha harus dilakukan dengan disiplin sesuai regulasi. Jangan sampai izin usaha yang terbit, menimbulkan keresahan di masyarakat. Baik di bidang pariwisata, hiburan, industri, pertambangan dan lainnya.

Pada bidang pariwisata, Taj Yasin memberi masukan supaya verifikasi izin restoran/perhotelan mencakup aturan mengenai informasi makanan halal (halal food), dan non halal. Metode seperti ini, lanjutnya, telah diterapkan di sejumlah negara yang memberikan layanan pariwisata ramah muslim.

“Kalau di Indonesia bisa dijelaskan (informasi) non halal corner, maka akan lebih jelas terkait pariwisata ramah muslim,” tuturnya.

Kemudian pada sektor industri padat karya, Taj Yasin mendapati masukan terkait fasilitas umum (fasum) tempat ibadah yang belum memadai daya tampungnya, sehingga pekerja harus antre dalam beribadah, dan memicu keterlambatan kembali masuk bekerja.

Oleh karenanya, lanjutnya, pemerintah termasuk kabupaten/kota harus teliti dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) perusahaan, termasuk ketersediaan fasum yang layak. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *