Polda Jateng Bongkar ‘Kredit Topengan’ di BPR Purworejo
SEMARANG[NuansaJateng] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Jawa Tengah bongkar praktik “kredit topengan” di Perumda BPR Purworejo dengan kerugian negara mencapai Rp41,3 miliar.
Modus “kredit topengan” yakni dengan menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama kurun waktu 2013 hingga 2023.
Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (13/5).
Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus tersbeut berawal dari pendalaman terhadap hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jateng terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.
Berdasarkan hasil penyelidikan perkara kemudian dipetakan ke dalam tiga cluster penanganan, yakni cluster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, cluster Tri Lestari, dan cluster Alimuddin.
Pada cluster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada 2020 dengan modus penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan proses analisa kredit tanpa prosedur yang benar.
Pada cluster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit yang lebih besar dibandingkan nilai agunan yang diajukan.
Adapun pada cluster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif dalam pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.
“Penyidik Direskrimsus Polda Jateng menemukan adanya pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis melalui modus kredit topengan, yakni menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Enam orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur, masing-masing berinisial WAI, DPA, DYA, TL, WWA, dan AL,” tutur Djoko Julianto.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di wilayah Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.
“Penyidik penyitaan terhadap total 314 aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.Saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional,” ujarnya.
Dia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.
Dirreskrimsus mengajak masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan perbankan. (rs)
