Polda Jateng Ringkus 3 Sindikat Mafia Pupuk Bersubsidi
SEMARANG[NuansaJateng] – Polda Jateng berhasil meringkus sebanyak tiga tersangka sindikat mafia pupuk bersubsidi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,3 miliar.
Dari tangan para tersangka, Polisi menyita barang bukti sebanyak 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea, dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pickup yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.
Direktur Reserse Krimininal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RKM, WKD, dan JJ.
“Para pelaku memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah distribusi resmi,” ujarnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Rabu (4/2).
Kegiatan juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah serta PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah.
Djoko Julianto menyatakan modus tersangka dengan mendanai petani untuk menebus pupuk bersubsidi dari alokasi kelompok tani.
Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah, sehingga merugikan petani di daerah lain.
“Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” tuturnya.
Menurutnya, jika harga resmi satu sak pupuk bersubsidi sekitar Rp90.000, para pelaku dijual kembali dengan harga Rp130.000 hingga Rp190.000 per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.
Djoko menambahkan, perbuatan telah dilakukan para pelaku sejak 2020 dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut sejatinya dapat memenuhi kebutuhan pupuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.
“Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” ujar Dirrekrimsus Polda Jateng.
Djoko menuturkan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Yuni, mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Ini untuk memastikan pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” tuturnya.
Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.
“Penegakan hukum ini turut menertibkan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pengungkapan kasus ini sebagai komitmen untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan melindungi kesejahteraan petani.
Artanto menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dengan tidak ragu melaporkan kepada petugas apabila menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti,” tuturnya. (rs)
