Sido Muncul Realisasikan Eksekusi Buyback Saham Perseroan

SEMARANG[NuansaJateng] –  Manajemen PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk akhirnya mampu mewujudkan realisasi percepatan eksekusi pembelian kembali (buyback) saham persero, seiringan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan surat OJK tertanggal 18 Maret 2025, OJK mengeluarkan kebijakan dapat melakukan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan.

Direktur Utama Sido Muncul David Hidayat mengatakan sehubungan kebijakan tersebut, Sido Muncul akhirnya melakukan pembelian kembali saham lebih cepat sesuai yang dijadwalkan.

“Dengan percepatan itu akhirnya aksi pembelian saham bisa dilakukan tanpa melalui persetujuan RUPS Tahunan dengan tetap tunduk pada ketentuan OJK,” ujar David, Jumat (25/4).

Dirut Sido Muncul David Hidayat

Menurutnya, Sido Muncul membeli kurang lebih 1,5% atau kurang lebih sebanyak 450 juta saham dari total saham yang dikeluarkan.

Aksi pembelian kembali saham ini dilakukan dengan pertimbangan harga saham Sido Muncul saat ini belum mencerminkan harga yang wajar berdasarkan kinerja.

“Perseroan membatasi harga pembelian kembali saham sampai dengan maksimal Rp760 per saham dengan tetap memenuhi ketentuan POJK 29/2023,” tutur David.

Sebelumnya manajemen Sido Muncul melakukan perubahan jadwal rencana aksi korporasi dipasar modal atau pembelian kembali saham perseroan. Dana yang harus disiapkan untuk memuluskan aksi korporasi ini sekitar Rp300 miliar tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya yang terkait dengan pembelian kembali saham.

David menuturkan, pembiayaan atas pembelian kembali saham tidak berdampak signifikan terhadap penurunan pendapatan/perseroan, dikarenakan sampai saat ini perseroan masih memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk operasional.

“Jumlah maksimum saham yang dibeli kembali tetap memperhatikan Jumlah Saham Free Float Perseroan dan tidak akan lebih rendah dari 10% dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tutur David.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *