Sido Muncul Bakal Percepat Buyback Saham Persero
SEMARANG[NuansaJateng] – PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk bakal mempercepat pembelian kembali (buyback) saham persero, seiringan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meski kondisi pasar berfluktuasi signifikan.
Berdasarkan surat OJK tertanggal 18 Maret 2025, OJK mengeluarkan kebijakan dapat melakukan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan.
Direktur Utama Sido Muncul David Hidayat mengatakan sehubungan kebijakan tersebut, Sido Muncul akan melakukan perubahan jadwal pembelian kembali saham.
“Mulai 21 Maret sampai dengan 20 Juni 2025 tanpa melalui persetujuan RUPS Tahunan dengan tetap tunduk pada ketentuan OJK,” ujar David.
Berdasarkan keterbukaan informasi Sido Muncul berencana untuk membeli kurang lebih 1,5% atau kurang lebih sebanyak 450 juta saham dari total saham yang dikeluarkan.
Aksi pembelian kembali saham ini dilakukan dengan pertimbangan harga saham Sido Muncul saat ini belum mencerminkan harga yang wajar berdasarkan kinerja.
“Perseroan membatasi harga pembelian kembali saham sampai dengan maksimal Rp760 per saham dengan tetap memenuhi ketentuan POJK 29/2023,” tutur Corporate Secretary Sido Muncul, Tiur Simamora, dalam keterangan resmi, Senin (17/3).
Menurutnya, Sido Muncul menyiapkan anggaran sebesar Rp300 miliar untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham perseroan.
Tiur Simamora menambahkan, perkiraan dana yang dimohonkan pada persetujuan RUPST untuk Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya Rp300 miliar tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya yang terkait dengan Pembelian Kembali Saham.
Pembelian kembali saham ini dilakukan dengan pertimbangan harga saham Sido Muncul saat ini belum mencerminkan harga yang wajar berdasarkan kinerja.
Periode pembelian kembali saham berlangsung dalam jangka 12 bulan setelah persetujuan RUPST, yang dijadwalkan berlangsung 2 Mei 2025.
Dia menuturkan, buyback saham bisa dihentikan dengan beberapa pertimbangan, pertama sudah mencapai target saham yang ditentukan. Kedua, telah terpenuhinya jangka 12 bulan. Ketiga, dana yang telah dialokasikan Sido Muncul untuk buyback sudah habis. Terakhir, manajemen Sido Muncul memutuskan untuk menghentikan buyback apabila dianggap perlu.
