Siapkan Dana Rp56 Miliar, Sido Muncul Kembali Buyback Saham
SEMARANG[NuansaJateng] – Manajemen PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk memperpanjang periode pembelian kembali saham (buyback). Aksi ini akan berlangsung selama tiga bulan ke depan, dimulai pada 23 September hingga 23 Desember 2025.
Perseroan melakukan pembelian kembali saham dengan pertimbangan harga saham perseroan saat ini belum mencerminkan harga yang wajar berdasarkan kinerja perseroan.
Direktur Utama Sido Muncul David Hidayat mengatakan Sido Muncul berencana melakukan pembelian kembali saham sesuai yang dijadwalkan. Namun, karena masih ada sisa dana Rp192 miliar, periode buyback kemudian diperpanjang hingga September 2025. Hingga kini, dana yang tersisa untuk aksi korporasi tersebut tercatat sebesar Rp56 miliar.
Dana untuk buyback ini sepenuhnya bersumber dari kas internal perusahaan. Sido Muncul juga menggandeng PT Mandiri Sekuritas sebagai pihak yang membantu pelaksanaan pembelian saham di pasar.
Menurut David, rencana terbaru ini, Sido Muncul memproyeksikan pembelian sekitar 103.703.000 lembar saham, atau setara 0,35% dari total saham yang beredar dengan perkiraan dana Rp56 miliar.
Perseroan, tutur David, membatasi harga pembelian kembali saham hingga maksimal Rp 760 per saham dengan tetap memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.
Langkah perpanjangan ini menjadi yang kedua kalinya dilakukan Sido Muncul sejak pertama kali mengumumkan program buyback pada Maret 2025. Saat itu, perusahaan mengalokasikan dana hingga Rp300 miliar dan menjadwalkan periode buyback dari Maret hingga Juni 2025 tanpa melalui RUPS.
“Dengan langkah ini, perusahaan berharap dapat menjaga stabilitas harga saham di tengah fluktuasi pasar, sekaligus meningkatkan nilai bagi para pemegang saham,” ujar David, Selasa (23/9).
Merujuk keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dana itu merupakan sisa biaya atas pembelian kembali saham yang telah dilakukan pada 20 Maret 2025 dan 20 Juni 2025, dan tidak termasuk biaya perantara perdagangan efek serta biaya lainnya.
Saham yang telah dibeli kembali tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak memperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum. Saham-saham tersebut juga tidak berhak mendapatkan pembagian dividen.
Manajemen perusahaan juga akan menyimpan saham yang telah dibeli kembali sebagai saham treasuri. Langkah ini memungkinkan perusahaan untuk mengalihkan saham yang telah di-buyback setelah 30 hari sejak pembelian kembali saham.
David menambahkan, pembiayaan atas pembelian kembali saham tidak akan berdampak signifikan pada penurunan pendapatan perseroan, mengingat sampai saat ini perseroan masih memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk operasional perseroan.
