KAI Tegaskan Sanksi Bagi Penumpang Melebihi Relasi Tiket

SEMARANG[NuansaJateng] – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang menegaskan larangan bagi penumpang yang melebihi relasi perjalanan sesuai tiket. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban perjalanan. Selain itu, aturan ini juga menjamin keadilan bagi seluruh pelanggan.

“Setiap pelanggan berhak mendapatkan tempat duduk sesuai tiket yang dimiliki, sehingga kepatuhan terhadap relasi perjalanan menjadi hal penting,” ujarnya.

Luqman menambahkan, kondektur secara rutin mengingatkan penumpang melalui pengumuman di dalam kereta. Petugas juga melakukan pengecekan identitas, tempat duduk, dan relasi tiket menggunakan aplikasi Check Seat Passenger.

Menurutnya, penumpang yang sengaja melebihi relasi akan dikenakan denda dan diturunkan di stasiun terdekat. Denda dibayarkan langsung di atas kereta sesuai ketentuan.

“Penumpang yang melanggar akan dikenakan denda dua kali harga tiket parsial terendah sesuai kelas layanan,” tuturnya.

Bagi penumpang, tutur Luqman, yang belum bisa membayar denda tetap akan diturunkan di stasiun pertama. Selanjutnya penumpang diarahkan untuk menyelesaikan pembayaran di loket.

Dia mennuturkan, KAI memberikan waktu maksimal 1×24 jam sejak jadwal kedatangan untuk pelunasan denda. Jika tidak dipenuhi, pelanggan akan dikenakan pembatasan layanan.

“Pelanggan dapat dikenai sanksi pembatasan sementara selama 90 hari, bahkan hingga 180 hari jika pelanggaran dilakukan berulang,” ujarnya.

KAI juga menghimbau penumpang untuk lebih memperhatikan perjalanan agar tidak melebihi relasi tiket. Beberapa langkah yang disarankan di antaranya memastikan tujuan saat memesan tiket dan memantau perjalanan.

Luqman menambahkan, penumpang dapat memanfaatkan pengingat atau aplikasi Access by KAI untuk mengetahui posisi perjalanan. Selain itu, pelanggan diminta memperhatikan pengumuman kondektur selama perjalanan.

“Melalui kebijakan ini, KAI berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pelanggan,” tuturnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *