Sido Muncul Alokasikan Dana Rp192 Miliar Untuk Buyback Saham
SEMARANG[NuansaJateng] – Manajemen PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk mengalokasikan dana sebesar Rp192 miliar untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham, di tengah harga saham SIDO belum mencerminkan harga yang wajar.
Realisasi eksekusi pembelian kembali (buyback) saham persero selama tiga bulan berjalan mulai 23 Juni 2025 hingga 22 September 2025.
Direktur Utama Sido Muncul David Hidayat mengatakan Sido Muncul berencana melakukan pembelian kembali saham sesuai yang dijadwalkan dengan dana yang dialokasikan sebesar Rp192 miliar.
Menurutnya, Sido Muncul membeli kurang lebih 1,1% atau kurang lebih sebanyak 320 juta saham dari total saham yang dikeluarkan
Aksi pembelian kembali saham ini dilakukan dengan pertimbangan harga saham Sido Muncul saat ini belum mencerminkan harga yang wajar berdasarkan kinerja.
“Perseroan membatasi harga pembelian kembali saham sampai dengan harga maksimal Rp769 per saham dengan tetap memenuhi ketentuan POJK 29/2023,” ujar David, Sabtu (21/6).
Merujuk keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dana sebesar 1992 miliar itu merupakan sisa biaya atas pembelian kembali saham yang telah dilakukan pada 20 Maret 2025, dan tidak termasuk biaya perantara perdagangan efek serta biaya lainnya.
David menambahkan, pembiayaan atas pembelian kembali saham tidak akan berdampak signifikan pada penurunan pendapatan perseroan, mengingat sampai saat ini perseroan masih memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk operasional perseroan.
Hingga Kuartal I/2025, Sido Muncul memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1,17 triliun atau naik dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp1,10 triliun. Adapun ekuitas perseroan mencapai Rp3,70 triliun atau tumbuh 6,36% year to date (YtD).
Sebelumnya Sido Muncul telah mengumumkan rencana membeli kembali saham perseroan sebanyak 450 juta saham. Dana yang disiapkan saat itu mencapai Rp300 miliar, tidak termasuk biaya perantara dan lainnya.
Jumlah maksimum saham yang dibeli kembali tetap memperhatikan jumlah saham free float dan tidak akan lebih rendah dari 10% dari jumlah saham tercatat.
Setelah pembelian kembali dilakukan, Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali tersebut sesuai dengan pasal 14 POJK No.13/2023, yaitu dilaksanakan setelah 30 hari sejak pembelian saham perusahaan terbuka dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa pembelian kembali.
Selain itu, pengalihan saham hasil pembelian kembali juga akan merujuk pasal 21 POJK No.29/2023, di antaranya dengan penjualan kembali baik melalui Bursa maupun luar Bursa, pengurangan modal, serta pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris.
