BPOM Musnahkan Tablet Obat-Obat Tertentu Ilegal Senilai Rp399 Miliar

SEMARANG[NuansaJateng] – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan miliaran tablet obat obat tertentu (OOT) ilegal jenis trihexyphenidyl, tramadol, dan dextromethorphan dengan nilai mencapai Rp399 miliar.

Pemusnahan obat-obat tertentu ilegal, dipimpin Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Tambakaji, Ngaliyan Semarang, Jumat (13/12).

Obat-obat tertentu ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan jasa pengelola limbah medis yang telah berpengalaman.

“Miliaran tablet obat-obat tertentu ilegal disita dari beberapa tempat di Semarang, Jawa Barat, dan Bekasi,” ujar Taruna Ikrar.

Berdasarkan data BPOM tempat pertama sebuah pabrik obat ilegal di kawasan industri Candi Kota Semarang. Dari lokasi itu disita sebanyak 1.099.414.000 tablet, bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton).

Selain itu, juga 18 unit alat produksi, serta alat transportasi berupa dua truk. Total nilai ekonomi temuan tersebut mencapai Rp317 miliar.

Kemudian di wilayah Jawa Barat, meliputi Marunda dan Cikarang. Dari dua lokasi tersebut, ditemukan produk sediaan farmasi ilegal yang mengandung OOT trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan.

Barang bukti yang berhasil disita adalah berupa produk sediaan famasi (509 drum, 289 dus, 35 kaleng, 67.519 strip, dan 2 koli) serta kemasan dan label (1.079.160 pieces, 49 dus, 38 koli, dan 24 rol), dengan estimasi nilai ekonomi temuan sebesar Rp81 miliar.

Di tempat berbeda pada 25 Maret 2024, terdaapat pengungkapan aktivitas produksi obat bahan alam ilegal dari sebuah bangunan di komplek pergudangan wilayah Cikarang-Kabupaten Bekasi.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 22 item barang bukti berupa 27 dus produk jadi, 6 bal plastik, 1 bal plastik kapsul, 106 rol kemasan, dan 44 plastik. Estimasi nilai ekonomi temuan obat ilegal ini sekitar Rp1,066 miliar.

Menurut Ikrar, temuan-temuan itu tak lepas dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh BPOM, berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN (Badan Intelijen Nasional) , dan BAIS (Badan Intelijen Strategis).

“Dampaknya penggunaan obat-obatan ini bisa membuat mereka ketergantungan, dampak sosial sangat besar. Dampak dosis tak terukur bisa timbulkan kematian, yang lain bisa ketergantungan,” tuturnya.

Ikrar menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan ikhtiar untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan tertentu ilegal.

“Ke depan akan masif memberi edukasi, tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan jenis ini,” ujarnya.

Para pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pelaku juga terancam pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta, terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *