Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara
SEMARANG[NuansaJateng] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada triwulan pertama 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Rupbasan, Semarang, Selasa (7/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujar Andhie.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari total 100 perkara tersebut, sebanyak 97 merupakan tindak pidana umum dan tiga lainnya tindak pidana khusus.
Kasus narkotika dan zat adiktif mendominasi dengan 62 perkara, sementara sisanya merupakan perkara pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tergolong beragam, mulai dari narkotika hingga barang ilegal lainnya, di antaranya sabu seberat 859,20919 gram, tembakau sintetis, ribuan butir pil berbagai jenis, 18 unit telepon genggam, 10 senjata tajam, hingga rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar.
Untuk rokok ilegal, total yang dimusnahkan mencapai 75 karton, 224 ball, dan 5.520 slop.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan mesin blender, rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar, barang elektronik dirusak agar tidak dapat digunakan kembali, sedangkan senjata tajam dihancurkan menggunakan alat gerinda.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali serta sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada publik. (rs)
