BNNP Jateng Ungkap Kasus Narkoba di Sejumlah Wilayah
SEMARANG[NuansaJateng] – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap sepuluh kasus besar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode April hingga Juli 2025.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya sabu, ganja, ekstasi, liquid ganja sintetis, serta puluhan ribu pil Yarindo.
Seluruh pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Agus Rohmat mengatakan total barang bukti yang diamankan meliputi 530 gram sabu, 600 butir ekstasi, 1.730 gram ganja, 5 ml cairan ganja sintetis, dan 71.000 butir pil Yarindo.
“Dari upaya ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 75.000 warga Jawa Tengah dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Brigjen Agus Rohmat di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Jumat (11/7).
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Kabupaten Tegal, saat tim gabungan berhasil menangkap tersangka berinisial AJM yang menyimpan 500 gram sabu dan 600 butir ekstasi di rumahnya.
Narkoba tersebut dikendalikan oleh adiknya, Bustanul Arifin, seorang napi narkoba yang sedang menjalani hukuman 14 tahun di Rutan Semarang.
Tak hanya sabu dan ekstasi, BNNP juga mengungkap jaringan peredaran ganja di Kota Salatiga dan Semarang.
Salah satunya melibatkan tersangka berinisial MF, yang merupakan sarjana Tafsir Hadis dari salah satu perguruan tinggi negeri. Bahkan barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka mencapai 566 gram.
“Ini membuktikan bahwa tidak ada zona yang benar-benar bebas dari narkoba, termasuk lingkungan pendidikan dan keagamaan,” tuturnya.
Kasus lain yang menjadi sorotan adalah pengungkapan cairan ganja sintetis di Kabupaten Kebumen.
Liquid seberat 5 ml itu rencananya akan digunakan untuk membuat tembakau gorila, yang kemudian diedarkan di kalangan remaja.
Selain narkotika, penyalahgunaan pil Yarindo juga turut ditindak.
Di Kota Semarang, dua tersangka ditangkap karena menjual 39.000 butir pil tersebut kepada kalangan pelajar dengan harga Rp3.500 per butir.
Penindakan serupa juga dilakukan di Kabupaten Klaten dengan temuan 32.000 butir Yarindo.
“Meski bukan termasuk narkotika, pil Yarindo ini bila disalahgunakan bisa menyebabkan efek agresif dan memicu tindakan kekerasan seperti tawuran,” ujarnya.
Seluruh barang bukti hasil pengungkapan tersebut, kemudian dimusnahkan menggunakan alat incinerator setelah dilakukan uji laboratorium oleh Bid Labsfor Polda Jateng. (rs)
