BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkoba

SEMARANG[NuansaJateng] – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus besar peredaran narkoba lintas daerah yang terjadi sepanjang Juli hingga Oktober 2025.

Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 3,2 kilogram ganja, 6,7 gram sabu, dua pohon ganja, serta ribuan butir obat terlarang jenis Yarindo, Hexymer, dan Tramadol.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden dan Program 100 Hari Kepala BNN RI dalam memperkuat perang melawan narkotika di seluruh Indonesia.

Agus menambahkan, jajarannya berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah.

“Kasus dari Grobogan hingga Kendal, mampu menyita 1.996 gram ganja,” ujarnya di kantor BNNP Jateng, Rabu (8/10).

Salah satu kasus yang mengejutkan, tutur Agus, terjadi di Salatiga, karena ganja yang disita berasal dari Papua Nugini, bukan dari Aceh seperti biasanya.

Modusnya, ganja dikirim melalui ekspedisi dari Papua dan direncanakan akan diedarkan di kalangan mahasiswa.

Selain itu, dalam kasus terakhir di Kendal, petugas mengamankan 24 paket sabu seberat 6,61 gram.

“BNN Jateng mencatat, hasil dari seluruh pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 10.012 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Operasi ini dilakukan bersama berbagai pihak termasuk Bea Cukai, BNN kabupaten/kota, Polres dan pihak lapas,” tuturnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, BNNP Jateng juga memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dari Kejaksaan Negeri Grobogan, Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Pekalongan.

Barang bukti ganja dan sabu dimusnahkan menggunakan alat insinerator, setelah melalui uji keaslian dari Labfor Polda Jateng.

“Ini bukan akhir, tapi langkah awal untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba. Kami akan terus tingkatkan sinergi dan pengawasan hingga ke kampus dan masyarakat,” ujarnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *