Polda Jateng Tutup Dua Penambangan Ilegal Di Kendal Dan Boyolali

SEMARANG[NuansaJateng] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggrebek dua lokasi tambang ilegal, di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Boyolali.

Dalam penggrebegan tersebut, dua pelaku yang merupakan pemilik sekaligus pendana, ditangkap.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Junianto mengatakan penggrebekan dilakukan berdasar laporan Masyarakat terkait aktivitas tambang illegal.

“Lokasi tambang ilegal di Kendal berada di Dusun Gowok, Desa Ngaben, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal yang dikendalikan tersangka berinisial R. Sementara di Boyolali berada di Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, dengan tersangka berinisial S,” ujar Djoko, dalam konferensi pers di Kantor Direskrimsus Polda Jateng, Senin (23/2).

Dari pemeriksaan, modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan menyewa lahan masyarakat.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga membuat seolah-olah memiliki kerja sama sewa lahan dengan masyarakat, padahal aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin resmi. Untuk tarif penjualan, di Kendal pasir dijual sekitar Rp800.000 per rit, sedangkan di Boyolali tanah uruk dijual Rp165.000 per rit,” tuturnya.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator di tiap lokasi dan dua unit dump truk serta sejumlah dokumen transaksi.

“Dari masing-masing TKP kita amankan satu orang pelaku sekaligus pemilik lokasi dan dia sebagai penyewa sekaligus pendana. Dari TKP kita amankan beberapa barang bukti, di antaranya alat berat ekskavator dan dua unit dump truk,” ujar Djoko.

Djoko menambahkan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah berjalan sekitar dua bulan. Untuk lokasi kejadian di Kendal, material yang ditambang berupa pasir, sedangkan di Boyolali berupa tanah urug.

Kedua pelaku, diketahui menjual langsung hasil tambang kepada pembeli yang datang ke lokasi.

“Setelah kita lakukan penyelidikan memang tidak ada izin dan dilakukan secara ilegal untuk kepentingan pribadi. Mereka membuka lahan baru dan kendaraan datang langsung membeli di lokasi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *