Polda Jateng Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi

SEMARANG[NuansaJateng] – Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan empat orang pelaku beserta ribuan tabung gas di tiga lokasi berbeda.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah.

Dari informasi tersebut, lanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tiga gudang yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Kami mengamankan empat pelaku masing-masing berinisial YK dan PM sebagai penyuntik gas, TDS sebagai perekrut sekaligus pencari tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram, serta FZ sebagai pemilik gudang dan penyandang dana,” ujarnya di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (23/1).

Dari hasil pengungkapan, dia menambahkan, petugas menyita sebanyak 2.178 tabung LPG, yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, dan 138 tabung LPG 50/55 kilogram.

Ketiga gudang tersebut berada di wilayah Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat.

Djoko mengungkapkan, modus operandi para pelaku yakni membeli LPG 3 kilogram secara eceran dari berbagai tempat, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi menggunakan alat suntik gas rakitan.

Gas tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih murah, namun isi tabung tidak sesuai standar.

“Tabung 12 kilogram tidak diisi penuh, tetapi dijual seolah-olah sesuai ketentuan. Ini jelas merugikan konsumen dan sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keselamatan,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar dalam kurun waktu dua bulan.

“Mereka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tuturnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *