Mufid Rahmat

Jangan Benturkan NU Dengan Ponpes

Oleh: Mufid Rahmat

Sebenarnya saya kurang nyaman menulis tentang sekitar Muktamar NU ke 35 mendatang, takut subyektif dan disalahpahami. Tapi terdorong niat untuk idharu al haq dan iqomatu al haq serta watawa shoibi al haq watawa shoibi al shobri, di tengah maraknya narasi dan postingan yang berpotensi tergoresnya Jam’iyyah Nahdlatul ulama (NU), bismillah saya menulis dengan segala konsekuensinya.

Muktamar NU sejatinya merupakan sesuatu yang lazim dan berulang. Disebut sebagai forum tertinggi organisasi, karena setidaknya ada tiga agenda utama yang dibahas, yaitu laporan pertanggungjawaban pengurus PBNU, pemilihan pengurus baru dan penyusunan program kerja, selain dibahasnya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hal hal yang menyertai Muktamar NU, baik qobliyah maupun ba’diyahnya juga merupakan hal yang lazim dan terulang sesuai dengan dinamika nya. Tapi, untuk Muktamar NU ke 35 serasa ada yang kurang lazim dan berpotensi melebarnya polarisasi vertikal dan horisontal.

Setidaknya ada tiga yang kurang lazim, yaitu sekitar pembentukan panitia, penentuan lokasi dan terseretnya pondok pesantren (ponpes) dalam penentuan lokasi. Tiga hal ini jika tidak terkelola dengan baik berpotensi membuat rusaknya relasi struktural dan kultural juga kualitas Muktamar.

Soal Kepanitiaan

Panitia secara substansi merupakan instrumen organik PBNU untuk melaksanakan Muktamar, terdiri dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Panitia dihasilkan dari rapat pleno PBNU, yang tidak saja dihadiri oleh pengurus Syuriah dan Tanfidziah, tetapi juga dihadiri lembaga NU dan badan Otonom (Banom). Dilihat dari SK PBNU tentang panitia Munas, Konbes dan Muktamar ke 35, ada semacam politik kompromi dari dua pihak yang terlihat berbeda. Ketua SC dijabat oleh katib aam, KH Said Asrori, yang ditengarai satu shof dengan Ketum, KH Yahya Cholil Staquf dan sekretaris SC, Prof KH Muhammad Nuh, yang ditengarai satu shof dengan Rois ‘Aam, KH Miftachul Akhyar. Sedangkan ketua OC, Sekjen PBNU KH Saifullah Yusuf, yang ditengarai satu shof dengan Rais aam sedangkan sekretaris oleh KH Amin said Husni, yang ditengarai satu shof dengan Ketum. Sebuah keputusan yang mencerminkan win win solution.

Panitia ini mulus di permukaan tapi gemuruh di kedalaman. Panitia yang sudah terbentuk tidak segera mendapatkan pengesahan. Ketika SK sudah dikeluarkan tidak mudah mendapatkan kesepakatan untuk mengadakan rapat rapat . Ketika ada rapat masih terasa ada kucing kucingan dan petak umpet. Alhamdulillah Munas dan Konbes terlaksana dengan berbagai dinamikanya. Sedangkan rapat panitia Muktamar belum terlaksana padahal Muktamar tinggal menghitung hari.

Secara substansi, Muktamar bisa terlaksana jika memenuhi syarat minimal : adanya panitia, adanya peserta dan adanya tempat. Panitia sudah terbentuk, tapi terkesan masih ada aksi mengunci, sehingga tidak mudah mengadakan rapat panitia. Demikian pula tim panel yang bertugas memverifikasi SK PWNU dan PCNU.

Peta jalan Muktamar 35 sejatinya sudah ada, termasuk waktu pelaksanaannya, yaitu 1-5 Agustus 2026. Peta jalan tersebut merupakan produk rapat pleno PBNU dan dikuatkan di forum tertinggi kedua, yaitu Munas – Konbes, akhir Juni 2026, di ponpes Al Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur.

Munas – Konbes juga telah memutuskan calon lokasi Muktamar. Ada lima kandidat, yaitu NTB, Sumbar, Jatim, Jabar dan Jakarta. Secara teknis PBNU membentuk tim survei, tim survei melaporkan hasilnya kepada PBNU selanjutnya melalui mekanisme yang tersedia PBNU memutuskan tempat Muktamar.

Peta jalan menuju Muktamar 35 yang semula tampak landai dan mulus mendadak berubah terjal akibat terjadi insiden. Di ujung penutupan pengesahan rapat pleno tentang hasil sidang komisi organisasi, Ketua SC Munas – Konbes, KH Ahmad Said Asrori tiba tiba beropini di luar konteks hasil rapat pleno, menetapkan tempat Muktamar tanpa proses yang lazim yang berakhir dengan cheos dan selanjutnya kiai said Asrori mencabut keputusannya.

Perhelatan Munas – konbes telah berakhir dan secara umum bisa dikatakan sukses, tapi buntut insiden ketok palu kiai Said Asrori masih berekor. Miris menyimak dunia maya tentang narasi, meme dan konten konten lainnya yang berisi hujatan, satire dan cara yang jauh dari tradisi NU. Mengalir pula surat pernyataan dukungan kepada ponpes tertentu untuk dijadikan lokasi Muktamar dari sejumlah PCNU, yang sejatinya mereka tidak tahu persis proses dan suasana kebatinan rapat pleno yang diwarnai insiden ketok palu.

Dibutuhkan Keteladanan

Tempat Muktamar menjadi krusial, karena adanya tarik menarik kepentingan dari dua kelompok. Dalam perspektif politik, lokasi Muktamar dijadikan instrumen strategi untuk mencapai kemenangan dan supporting. Memenangi penentuan lokasi bisa diartikan telah memenangi 50% dari kontestasi pemilihan. Karena itu logis jika ada semacam mobilisasi dukungan struktural dan spiritual dengan bentuk majlis mujalasah, halaqah dan mujahadah yang melibatkan sejumlah Masyayikh dan surat resmi.

Disadari atau tidak mobilisasi dukungan dengan model seperti itu akan membenturkan pondok pesantren dalam pusaran konflik kepentingan. Posisi pondok pesantren bersama para pengasuh atau Masyayikh yang menjadi pilar utama kultural akan terganggu netralitasnya. Harmoni yang selama ini terbangun secara vertikal dan horizontal dimungkinkan akan mengalami polarisasi pelangi. Akan banyak elemen dan dimensi yang muncul ke permukaan dalam lingkaran yang sama, tapi warnanya berbeda.

Gus Dur membuat ibarat, NU adalah pesantren besar dan pondok pesantren adalah NU kecil. Harmoni antara NU dan pondok pesantren tidak boleh dinodai dengan kepentingan pragmatis dan politik. Karena itu membenturkan pondok pesantren dengan kepentingan pragmatik – politik: Muktamar NU merupakan kesalahan besar, karena dampaknya sangat dahsyat.

Memenangi kontestasi Muktamar bukan sebuah prestasi besar, apalagi jika cara yang ditempuh mencederai marwah jam’iyah. Memenangi kontestasi Muktamar disebut layak dibanggakan manakala kemenangan tersebut dibarengi dengan eratnya ukhuwah jam’iyah, kuatnya kebangkitan berkhidmat, tumbuh suburnya rasa cinta Jam’iyyah (al hubb), mendekatkan yang jauh, melayani dengan teduh dan terjaganya peradaban penuh keadaban. Setidaknya, yang menang adalah yang mampu menjaga hatinya dari suudzon, menjaga lisannya dari dengki dan hipokrit,  harokahnya dari manuver yang memecah serta yang tegak lurus dengan dawuh para muassis jam’iyah, bukan dari dawuh yang berkepentingan atau yang terafiliasi dengan yang berkepentingan.

Disaat booming orang pintar di saat yang sama akan terlihat yang berkepentingan. Di saat itu akan terjadi degradasi dan distorsi kepercayaan dan panutan serta redupnya kharisma secara berlahan. Hanya mereka yang dirasa memiliki watak netralitas dan independen serta keteladanan yang  akan menjadi rujukan. Zaman telah berubah dengan berbagai watak dan dimensinya, sikap kritis, terbuka dan “pragmatis” telah menjadi kebutuhan sehari hari. Relasi patron client akan bermetamorfosa dengan keadaban kontemporer.

Memilih pemimpin jam’iyah itu penting, tapi menjaga persatuan dan kasih sayang jauh lebih penting. Kita punya kaidah dar ul mafasid muqodamun ala jalbi al masholih. Dalam kontestasi diingatkan untuk tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, la dhororo wala dhiroro. Demikian pula dalam memberikan dukungan atau berargumentasi harus selaras antara yang diucapkan lisan dengan hati, bukan yaquluna bialsinatihim laesa maa fiqulubihim.

Muqaddimah qonun asasi telah menerangkan dengan jelas pentingnya persatuan dan berjamaah serta bahaya perpecahan dan hidup tanpa jamaah. Sejumlah ayat Al Qur’an, Al hadits dan syair yang dinukil terasa cukup untuk dijadikan pusaka dalam ber NU. Dijelaskan pula bahwa NU untuk semuanya, modal dasarnya adalah al mahabbah, al widad dan al Ittihad. Karena itu Muktamar NU ke-35 diharapkan tidak terlepas dari apa yang telah diterangkan dalam muqaddimah qonun asasi.

(Mufid Rahmat, Kader NU, tinggal di Boyolali Jateng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *