KAI Daop 4 Semarang Lanjutkan Penataan 9 Titik Jalur Perlintasan
SEMARANG[NuansaJateng] – PT KAI Daop 4 Semarang melanjutkan penanganan fasilitas keselamatan di sembilan titik jalur perlintasan langsung (JPL) perlintasan kereta api di wilayah Daop 4 Semarang.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif, mengatakan sembilan titik perlintasan tersebut saat ini masih dalam proses penataan, meliputi pembangunan pos, penyiapan peralatan, serta kesiapan petugas. Seluruh pekerjaan ditargetkan selesai sehingga dapat dioperasikan pada akhir 2026.
Menurutnya, sebanyak 36 petugas Penjaga Jalur Perlintasan (PJL) juga dipersiapkan untuk mendukung operasional di titik-titik tersebut. Sebelum bertugas, para petugas telah menjalani serangkaian tahapan pembekalan, mulai dari pengenalan tugas dan tanggung jawab, pelatihan teknis, hingga pembekalan serta sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sembilan JPL tersebut tersebar di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora. Lokasinya berada di sejumlah petak jalan kereta api dengan karakteristik serta lebar perlintasan yang bervariasi,” ujarnya, Rabu (28/10).
Selain pembangunan fasilitas, Luqman menambahkan, KAI Daop 4 bersama para pemangku kepentingan telah menutup 12 perlintasan liar hingga Oktober 2026. Disamping itu, Daop 4 juga telah melakukan sosialisasi sebanyak 309 diperlintasan maupun sekolah dan warga yang beraktifitas sekitar jalur KA. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan titik pertemuan jalur kereta api dan jalan raya untuk mendukung keselamatan perjalanan.
Di sisi lain, KAI mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Masyarakat diimbau untuk mengurangi kecepatan saat mendekati perlintasan, memperhatikan rambu dan tanda peringatan, serta berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat bahwa kereta api akan melintas.
Adapun sembilan JPL tersebut meliputi:
JPL 10, KM 8+70, lebar 5,4 meter, petak Jerakah–Mangkang, Kota Semarang. JPL 4, KM 2+609, lebar 4,2 meter, petak Semarang Tawang–Alastua, Kota Semarang. JPL 16, KM 13+257, lebar 4 meter, petak Alastua–Brumbung, Kabupaten Demak. JPL 9, KM 16+592, lebar 3 meter, petak Brumbung–Tanggung, Kabupaten Demak. JPL 30, KM 20+510, lebar 5 meter, petak Brumbung–Tegowanu, Kabupaten Demak. JPL 57, KM 40+133, lebar 6,6 meter, petak Gubug–Karangjati, Kabupaten Grobogan. JPL 73, KM 53+155, lebar 6,6 meter, petak Sedadi–Ngrombo, Kabupaten Grobogan. JPL 106, KM 65+240, lebar 4,5 meter, petak Karangsono–Gundih, Kabupaten Grobogan. JPL 80, KM 50+582, lebar 4 meter, petak Sulur–Doplang, Kabupaten Blora. (rs)
