Ketua DPKS Dr Drs Budiyanto SH MHum

DPKS Nilai Sanksi Pemberhentian Guru ASN Mengabaikan Rasa Kemanusiaan dan Keadilan

SEMARANG[NuansaJateng] – Keputusan pemecatan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di salah satu satuan pendidikan (satpen) tingkat menengah di Kabupaten Lawu Utara Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Muis dan Rasnal  dinilai keputusan terburu-buru, bahkan meninggalkan kemanusiaan dan rasa keadilan.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang (DPKS) Dr Drs Budiyanto SH MHum mengatakan  dua orang guru yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menjelang memasuki masa pensiun dengan tuduhan dianggap bersalah dalam kasus iuran dana komite sebesar Rp20.0000 per orang tua siswa dengan penuh kesadaran

“Padahal iuran itu merupakan komitmen dan kesepakatan bersama sekolah dengan para orang tua untuk membantu guru honorer yang tidak digaji. Guru ini hanya menjalankan hasil kesepakatan orang tua dan komite sekolah, tidak ada paksaan dan tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Budiyanto di Semarang, Rabu  (12/11).

Menurutnya, tuduhan itu tidak tepat, karena yang bersangkutan menjalankan kesepakatan sehingga tidak tepat kalau dianggap melakukan pelanggaran atau kesalahan. Terlebih kesepakatan itu diambil untuk menyelamatkan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) karena sekolah kekurangan guru.

Guru yang dipecat itu, lanjutnya, sudah berkorban turut berkontribusi bersama masyarakat menyelamatkan KBM yang terancam berhenti karena kekurangan guru pengajar, agar KBM tetap berjalan maka sekolah, komite, orang tua hadir mengambil langkah penyelamatan.

Dia menambahkan, dengan langkah itu maka kegiatan belajar mengajar yang terancam mandek bisa tetap berlangsung karena kontribusi orang tua murid sebesar Rp20.000 sebagai pengganti tidak menerima honor atau gaji. Sanksi yang menimpa guru di Luwu itu sungguh di luar dugaan dengan diberhentikannya guru ASN sebelum pensiun.

Hal itu, tutur Budiyanto, sebuah bukti bahwa meski Indonesia sudah merdeka 80 tahun,  ternyata guru yang sudah menjalankan tugas mencerdaskan bangsa tidak dihargai sama sekali seperti pahlawan tanpa tanda jasa, padahal gurulah merupakan pahlawan yang besar jasanya dalam mencerdaskan bangsa  menyiapkan SDM yang berkualitas untuk kemajuan bangsa.

Sejatinya urusan honor guru pada sekolah negeri menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan guru yang  tugas utamanya mendidik dan mengajar untuk melahirkan generasi yang berkualitas unggul, pandai dan menguasai teknologi untuk membangun bangsa.

DPKS berharap agar presiden Prabowo meninjau kembali keputusan itu dengan mengembalikan nama baik dan memulihkan kembali statusnya sebagai guru lagi.

“Berangkat dari persoalan ini, DPKS mengajak kepada semua kepala sekolah dan guru se-Indonesia dan masyarakat yang peduli pendidikan untuk ke depan lebih hati-hati, jangan sampai terjadi lagi kejadian yang memperihatinkan kita semua bangsa Indonesia,” tuturnya.

Inilah kondisi obyektif negara Indonesia saat ini, nasib guru Indonesia yang sudah bekerja keras  menyiapkan SDM yang berkualitas untuk kepentingan bangsa, namun nasibnya tidak mendapat perhatian dan terabaikan, ini patut menjadi perenungan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *