Dana TKD Pemprov Jateng Terpangkas Rp127 Miliar
SEMARANG[NuansaJateng] – Dana Tranfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terpangkas sebesar Rp127.979.376.000. Dari yang semula Rp8,9 triliun menjadi Rp8,7 triliun.
Jumlah tersebut hasil pengurangan dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk jenis pekerjaan umum sebesar Rp31.728.761.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain bidang pendidikan dan kesehatan sebesar Rp96.250.615.000.
Pemangkasan itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian alokasi TKD.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan pengurangan alokasi TKD hanya berpengaruh pada program yang berkaitan dengan infrastruktur, khususnya infrastruktur yang didanai oleh APBN. Selain program tersebut, masih berjalan sesuai dengan rencana awal.
“Cukup berpengaruh pada pelaksanaan program yang bersifat infrastruktur, dikarenakan pemerintah pusat melakukan revisi anggaran, termasuk TKD terkait belanja infrastruktur,” ujar Luthfi dalam paparannya saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR-RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (6/3).
Meskipun ada pengurangan alokasi TKD, tutur Luthfi, akselerasi program masih dapat dilakukan, terutama program yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR-RI M Toha menuturkan, kunjungan kerja spesifik ini untuk memastikan pengelolaan dana TKD di Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Khususnya setelah adanya Inpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Menurutnya, Jawa Tengah sebagai penyangga arus mudik dan balik memiliki kebutuhan khusus dalam waktu dekat, yaitu perbaikan infrastruktur jalan.
“Jangan sampai ada jalan berlubang selama arus mudik-balik lebaran, sehingga diperlukan anggaran untuk itu,” tuturnya.
