Bea Cukai Jateng–DIY Amankan Barang Bukti 129 Juta Batang Rokok Ilegal
SEMARANG[NuansaJateng] – Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menjelang akhir tahun, menunjukkan capaian pengawasan signifikan. Sepanjang tahun ini berbagai operasi penegakan hukum berhasil menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro mengatakan tantangan selama 2025 semakin kompleks. Perubahan pola perdagangan global, naik-turunnya harga komoditas, hingga pertumbuhan arus barang membuat pengawasan harus dilakukan lebih intensif dan kolaboratif.
“Situasi perdagangan tahun ini menuntut kewaspadaan tinggi. Namun berkat kerja sama solid dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, kinerja pengawasan tetap terjaga,” ujar Imik.
Penindakan terhadap Rokok ilegal masih menjadi fokus utama. Hingga November 2025, Bea Cukai Jateng-DIY mencatat 2.291 penindakan dengan barang bukti mencapai 129 juta batang rokok ilegal diamankan dengan nilai barang Rp187,8 miliar .
Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah Rp122,9 miliar. Angka tersebut meningkat jauh dibanding 2024, yang berakhir di sekitar 104 juta batang rokok ilegal.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga memukul industri legal. Lonjakan ini jadi sinyal bahwa pengawasan tidak boleh melemah,” tutur Imik.
Selain rokok ilegal, pengawasan terhadap minuman beralkohol ilegal juga menunjukkan peningkatan. Tercatat 108 penindakan dengan barang bukti sekitar 52.900 liter dengan nilai barang Rp44,6 miliar dan nilai cukai Rp19,2 miliar sepanjang tahun ini.
Pada kegiatan pemusnahan ini, dihancurkan 24 juta batang rokok ilegal, 37.000 liter miras, serta 1.379 paket kosmetik, obat-obatan, dan barang impor ilegal lainnya. Total barang yang dimusnahkan dari rangkaian kegiatan di enam kota mencapai 78,7 juta batang rokok dan 51.000 liter miras.
Di bidang kepabeanan, Bea Cukai mencatat 841 penindakan dengan nilai barang Rp110,23 miliar, mayoritas berasal dari kosmetik ilegal, obat-obatan, elektronik, tekstil, dan pakaian bekas tanpa izin. Hingga November, ada 46 penyidikan, 521 sanksi administrasi, dan nilai denda lebih dari Rp34,9 miliar.
Bea Cukai juga berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 20 kg narkotika, yang diperkirakan dapat menyelamatkan 80.000 jiwa dan menghemat biaya penanggulangan kecanduan hingga Rp120,79 miliar.
Imik menambahkan, peningkatan arus barang dan pola perdagangan global menjadikan 2025 sebagai tahun penuh tantangan. Namun berkat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat, pengawasan tetap berjalan efektif. Bea Cukai berkomitmen memperkuat pengawasan dan meningkatkan pelayanan industri legal pada 2026. (rs)
