Aipda Robig Jadi Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
SEMARANG[NuansaJateng] – Kasus penembakan oleh anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang, Aipda Robiq Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang memasuki babak baru.
Setelah melalui Sidang Kode Etik, Polisi penembak siswa SMK 4 Semarang, Aipda Robig tidak hanya dinyatakan Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH), namun juga menjadi tersangka.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan bersamaan dengan berlangsungnya sidang kode etik, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah juga menggelar gelar perkara atas penyidikan yang telah bergulir.
“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Artanto saat konferensi pers, Senin (10/12).
Artanto menambahkan, penetapan tersangka ini tak lain karena telah terpenuhinya alat bukti sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Sebagai informasi, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap mantan Satresnakorba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin.
Pemecatan ini buntut dari kasus penembakan yang Robig terhadap pelajar SMKN 4 Semarang.
“Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” tutur Kombes Pol Artanto.
Artanto menuturkan, Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela. Yakni melakukan penembakan terhadap sekelompok atau sekelompok anak yang lewat menggunakan sepeda motor.
Atas putusan PTDH itu, tutur Artanto, Aipda Robig akan mengajukan banding.
“Beliau akan banding jadi untuk banding. Beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” ujar Artanto.
Di sisi lain Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chaerul Anam, mengapresiasi penetapan Aipda Robig sebagai tersangka.
Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa anggota kepolisian bisa ditindak jika melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami mengapresiasi putusan tersebut dan ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya,” tutur Anam. (rs)
