Kejari Semarang Musnahkan 19.000 Botol Miras dan Puluhan Ribu Pil Narkotika
SEMARANG[NuansaJateng] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang musnahkan barang bukti berupaya minuman keras (miras), narkotika jenis sabu seberat 216 gram dan psikotropika, dihalaman Kantor Kejari Semarang, Selasa (7/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Candra Saptaji mengatakan pemusnahan dilakukan atas barang bukti kasus narkotika di antaranya berupa jenis sabu seberat 216 gram, psikotropika seperti pil alprazola dan riklona dan kasus pelanggaran UU kesehatan sebanyak 19.000 butir pil obat gol Y, diikuti dengan satu senjata tajam dan alat komunikasi telpon seluler.
“Melibatkan BNN, Polrestabes Semarang, Bea Cukai, hari ini kami juga memusnahkan sebanyak 19.000 botol minuman keras berbagai merek. Keseluruhan barang bukti ini terangkum dari sebanyak 97 kasus hukum selama 3-5 bulan terakhir,” ujar Candra Saptaji, seusai pemusnahan barang bukti.
Melihat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan terutama dari kasus narkotika psikotropika dan minuman keras, Dia menegaskan kegiatan pemusnahan ini diharapkan menjadi pengingat masyarakat.
“Alhamdulillah pemusnahan berjalan lancar, ini menjadi pengingat kita semua, bahwa kejahatan harus dimusnahkan di muka bumi ini,” tuturnya.
Sementera itu dari tindak pidana khusus berupa kepabeanan, pihaknya juga memusnahkan puluhan rokok ilegal.
“Sebanyak 73 koli rokok ilegal dan 86 karton rokok tanpa pita cukai berbagai merek langsung kami masukan untuk dibakar,” ujarnya. (rs)
