Bareskrim Polri Blokir 592 Akun Medsos Pemicu Provokasi
JAKARTA[NuansaJateng] – Upaya menjaga ruang digital tetap kondusif terus dilakukan aparat Kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil menutup ratusan akun media sosial yang terindikasi menyebarkan provokasi menjelang aksi unjuk rasa.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025, pihaknya mencatat 592 akun dan konten telah diblokir karena mengajak masyarakat bertindak anarkis.
“Konten-konten ini berisi ajakan, hasutan, hingga narasi provokatif yang mendorong masyarakat melakukan pelanggaran hukum saat aksi unjuk rasa,” ujar Himawan.
Tak hanya pemblokiran, langkah tegas juga diambil dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), serta G (20). Dari jumlah tersebut, enam orang ditahan, sementara satu tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Himawan menambahkan, patroli siber akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran konten berbahaya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial. Ruang digital seharusnya menjadi tempat yang sehat, bukan untuk menyebarkan kebencian,” tuturnya. (rs)
