Ribuan Buruh Sritex Terancam PHK, Pemkab Sukoharjo Siapkan Solusi
SUKOHARJO[NuansaJateng]– Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo melakukan perundingan dengan pihak kurator, perusahaan dan serikat pekerja terkait nasib ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK.
“Besok, Jumat (28/2/2025), masih ada sidang terakhir peninjauan kembali di Semarang. Namun, dari hasil negosiasi, sudah ada kesepakatan. PHK diputuskan pada tanggal 26 Februari 2025. Namun, para pekerja masih bekerja hingga 28 Februari. Jadi, off-nya mulai 1 Maret. Mereka akan berhenti total,” ujar Kepala Disperinaker Sumarno, Kamis (27/2).
Sumarno mengatakan keputusan PHK sepenuhnya berada di tangan kurator, bukan lagi pihak manajemen PT Sritex.
“Ini menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Mengenai hak-hak karyawan, Sumarno memastikan mereka akan mendapatkan jaminan yang sesuai, termasuk jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan dan pesangon.
“Jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan dan pensiun sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Insya Allah aman, karena dananya sudah ada dan preminya terus dibayar oleh pabrik. Hanya premi Februari ini yang belum dibayar,” ujarnya.
Sementara ntuk pesangon, Sumarno menambahkan, tanggung jawab pembayarannya berada di tangan kurator, bukan lagi PT Sritex.
“Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator,” tuturnya.
Tercatat saat ini ada sekitar 8.400 karyawan terkena PHK akibat penutupan PT Sritex.
Namun, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menyiapkan solusi untuk membantu para pekerja yang terdampak.
“Kami sudah berupaya mencari solusi. Saat ini, ada sekitar 7.000 sampai 8.000 lowongan kerja yang tersedia bagi para pekerja yang terkena PHK. Namun, perlu diingat, dari 8.500 karyawan yang di-PHK, tidak semuanya adalah warga Sukoharjo,” ujarnya.
Menurut Sumarno, banyak perusahaan garmen lain yang telah membuka lowongan kerja dan siap merekrut eks-karyawan PT Sritex.
“Banyak perusahaan serupa yang sudah antri untuk merekrut karyawan. Jadi, kami berharap para karyawan yang terkena PHK dapat segera mendapatkan pekerjaan baru,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga mempertimbangkan kondisi karyawan yang berusia di atas 40 atau 50 tahun dengan menyediakan berbagai solusi dan lowongan kerja yang sesuai.
“Kami menyadari, ada karyawan yang usianya sudah 40 atau 50 tahun ke atas. Namun, kami telah menyiapkan berbagai solusi agar mereka tetap bisa bekerja,” ujarnya.
Selain itu, tutur Sumarno, pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan bisa mengakses jaminan kehilangan pekerjaan selama enam bulan. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
“Jaminan ini hanya bisa diakses jika mereka aktif mencari pekerjaan, bukan hanya diam menunggu. Jadi, harus ada upaya melamar pekerjaan,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjutnya, berbagai langkah yang telah disiapkan pemerintah, diharapkan para karyawan yang terdampak PHK dapat segera mendapatkan solusi terbaik untuk keberlangsungan hidup mereka. (rs)
