Polda Jateng Tangani 722 Kasus PPA dan PPO, Paling Menonjol Persetubuhan Anak

SEMARANG[NuansaJateng] – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jateng bersama jajaran telah menangani 722 laporan Polisi terkait perkara pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta perdagangan orang (PPO) selama Januari-Agustus 2026.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse PPA dan PPO, Polda Jateng Kombespol Nunuk Setyowati, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP Eko Kurniawan, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Semarang, Senin (7/9).

Nunuk Setyowati mengatakan penanganan ratusan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng untuk memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan, pemenuhan hak serta kepastian hukum.

“Komitmen kami untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.

Selain itu, juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak agar selain penegakan hukum, hak dan kebutuhan korban tetap mendapatkan perhatian.

Menurutnya, kasus persetubuhan anak mendominasi laporan terbanyak, yakni sebanyak 188 laporan Polisi atau sekitar 26%n.

Kemudian 156 laporan perlindungan anak, 114 pencabulan, 156 perzinahan, 29 perkosaan, 12 perdagangan manusia, 65 kekerasan seksual, serta dua laporan terkait kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia.

“Polrestabes Semarang tercatat paling banyak menangani 60 laporan, disusul Polres Brebes sebanyak 44 laporan, dan Polresta Magelang sebanyak 35 laporan,” tuturnya.

Salah satu perkara menonjol yang ditangani jajaran adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Polrestabes Semarang.

Korban, perempuan berinisial TU (39), diduga mengalami kekerasan yang dilakukan suaminya, SR (39). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan trauma hingga harus menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Dr Adhyatama, MPH Tugurejo, Semarang.

“Kasus tersebut dilaporkan oleh anak korban, JR (19), ke Polrestabes Semarang pada 31 Agustus 2026. Dalam proses penanganannya, korban juga mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kota Semarang,” tutur Nunuk Setyowati.

Sementara, Polresta Cilacap juga mengungkap sejumlah perkara, di antaranya dau 2kasus dugaan pencabulan terhadap anak serta satu  kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai penipuan dengan 11 orang korban.

Nunuk mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuanmu dan anak. “Perlindungan terhadap kelompok rentan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keberanian untuk bersuara dan kepedulian bersama,” ujarnya.

Sementara, perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Danang Adi Luhur dalam kesempatan sama, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas proses pemberangkatan.

“Bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta memenuhi persyaratan dokumen,” ujarnya.

Dia menghimbau masyarakat juga harus memastikan perusahaan yang memberangkatkan merupakan perusahaan yang legal dan terdaftar, sehingga terhindar dari risiko menjadi korban perdagangan orang.

Dalam penanganan perkara PPA dan PPO, perhatian Kepolisian tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Kondisi, keamanan dan pemenuhan hak korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

Untuk itu, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng terus memperkuat sinergi dengan BP3MI Jawa Tengah, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang serta Dinas Sosial, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *