Paslon Yoyok-Joko Harus Sertakan Surat Pengunduran Diri dari Anggota Dewan
SEMARANG[NuanasaJateng] – Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan berkas persyaratan yang dibawa oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota AS Sukawijaya (Yoyok Sukawi) dan Wakil Wali Kota Joko Santoso (Joko Joss) sudah lengkap.
Namun, terkait surat resmi pengunduran diri sebagai anggota dewan baik Yoyok dan Joko harus disertakan.
Pada saat pendaftaran Rabu (28/8) siang, Yoyok dan Joko baru melampirkan surat pernyataan mundur saja. Namun surat pengunduran diri resmi dari instansi belum disertakan.
“Berkas dinyatakan lengkap. Surat pengunduran diri masih proses tadi dari segi administrasi baru surat pernyataan mundur. Itu harus ada surat pengunduran diri, surat permohonan pengunduran diri ke instansi dan berita acara bahwa dia sudah melakukan pengunduran diri,” ujar Zaini, Rabu (28/8).
Namun jika nantinya dalam proses penelitian administrasi masih ada berkas yang belum benar maka harus disusulkan pada masa perbaikan berkas.
“Lengkap tapi belum benar, misalnya ijazah harus dilegalisir tapi ijazahnya belum dilegalisir nah itu belum benar tapi sudah lengkap maka legalisir saat perbaikan harus diganti,” tuturnya.
Masa perbaikan untuk bisa menyusulkan berkas-berkas yang masih ada kekurangan hingga pada 8 September 2024.
Sementara terkait partai pengusung dan partai pendukung, Zaini menjelaskan jika berkas yang dilampirkan harus ada surat mandat dari partai pengusung. Namun tidak demikian partai pendukung.
“Artinya partai pengusung bisa masuk di surat suara (logonya), kalau pendukung tidak masuk ke surat suara,” ujarnya. (rs)
