NU, Zakat dan MBG

Oleh: Mufid Rahmat

Nahdlatul ulama (NU), zakat dan MBG bisa dikatakan memiliki relasi sosiologis. NU dan zakat (mal dan fitrah) berasal dari bahasa Arab: Nahdlatul ulama, yang artinya kebangkitan ulama dan zakat, artinya membersihkan/mensucikan. Dalam aspek teologis ketiganya dalam batas tertentu memiliki ghoyah/goel  yang relatif sama.

NU sering dikatagorikan sebagai ormas keagamaan wong cilik, tradisional dan pinggiran, meski dalam perspektif lainnya tidak seperti itu. Zakat dikonstruksikan untuk membantu mustadz’afin; fakir, miskin, ghorim dan sebagainya yang dikatagorikan sebagai mustahiq. MBG juga memiliki sasaran yang tidak jauh berbeda, dengan lingkup pemenuhan gizi.

Ketika program nasional MBG digulirkan, dengan format dan standar menu seperti itu, sebagian orang dengan nada kelakar mengatakan, MBG NU jauh lebih bagus, walaupun tidak didapatkan setiap hari. Juga tidak membebani APBN/APBD yang jumlahnya fantastis.

NU Punya MBG ?

NU sangat kaya tradisi yang beririsan dengan masalah gizi. Ada tradisi peringatan orang mati; tiga hari, tujuh hari, 40 hari, 100 hari, haul, 1.000 hari. Setiap kondangan, menunya sangat bergizi dan gratis, bahkan ada yang khusus dibawa pulang. Ada tradisi jama’ah Qur’an, yasinan, manakib, tingkepan, sholawatan, aqiqah, Sadranan, punggahan, pudunan, walimatusafar (berangkat haji ), suronan (Muharram). Juga khataman, haflah, peringatan hari hari besar Islam dan sebagainya. Acara acara tersebut dinisbatkan sebagai makan bergizi gratis. Di satu RT, acara makan bergizi bersama sama seperti itu adakalanya satu pekan dua kali, bahkan terkadang satu hari dua sampai tiga kali.

Kalau di kapitasi, uang yang dipakai sangat besar, demikian pula jumlah “penerima manfaat” sangat besar. Belum ada angka statistik tentang itu, juga belum ada riset tentang dampaknya, tapi itu nyata, berlangsung lama dan tidak ada yang terbebani.

Jika MBG dengan menu seharga Rp10.000 per porsi dengan sasaran penerima sekitar 65 juta dan menghabiskan dana ratusan triliun rupiah, maka “anggaran” warga NU untuk “MBG NU ” bisa jauh dari angka yang dikeluarkan pemerintah. Itu artinya, kontribusi NU dalam perbantuan gizi dan nutrisi luar biasa.

Melihat realitas, dalam prakteknya, MBG diperuntukkan tidak terbatas orang mustadz’afin, tetapi juga orang mampu. “MBG NU” juga diperuntukkan untuk semuanya, termasuk warga non NU.

Partisipasi dan kontribusi masyarakat, terutama NU dalam perbantuan gizi dan nutrisi bagi masyarakat, seharusnya mendapatkan apresiasi pemerintah sekaligus perlunya good will untuk sinergi dan kolaborasi program. Model pemerintah yang matematis dan semua dihitung dengan anggaran negara, maka akan sangat membebani anggaran negara. Ke depan perlu dirumuskan format dan konstruksi kegiatan yang berbasis sosial, bersinergi dengan ormas yang concern dengan masalah sosial, termasuk program gizi.

Tak Pernah Tuntas

Zakat fitrah, zakat mal dan lainnya bagi umat Islam adalah rukun Islam; mutlak harus dikerjakan. Zakat fitrah harus dikerjakan oleh semua muslim yang memenuhi syarat dari bayi sampai menjelang mati. Zakat mal dan lainnya, termasuk zakat profesi ada batasan nisab dan haul ( kepemilikan satu tahun ).

Potensi zakat ini sangat besar, bisa mendekati potensi pajak yang dipungut pemerintah. Jika zakat diperuntukkan untuk membantu; memperdayakan mustadz’afin, bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia 23,36 juta setara dengan 8,25%. Angka tersebut bisa dikatakan moderat dalam konteks penanganan mustadz’afin/miskin.

Besaran zakat mal: 2,5%, sementara batasan nisabnya dalam fiqh klasik 85 gram emas atau menurut hitungan BAZNAS sekitar Rp87 juta atau lebih moderat sekitar Rp100 juta. Demikian pula zakat profesi, dengan populasi yang sangat besar.

Jika semua nasabah bank dengan nominal sekitar Rp100 juta, maka akan dikenakan zakat sekitar 2,5 juta setiap nasabah. Berdasarkan data yang ada, jumlah nasabah bank BRI: 70 juta, bank BNI:65 juta, bank Mandiri:27 juta dan bank BCA:23 juta, maka misalkan rata rata nasabah dengan simpanan Rp100 juta akan terkumpul dana sekitar Rp500 triliun setiap tahun. Apalagi jika 10% dari mereka memiliki simpanan Rp500 juta.

Itu baru zakat profesi, belum zakat lainnya. Jika semua dihitung seperti pemerintah, angkanya sangat besar dan signifikan untuk membantu mustadz’afin Indonesia yang hanya 23,36 juta orang. Apalagi ditambah dana sosial dari pemerintah, mulai dana bantuan tunai, program rumah, pendidikan dan sebagainya.

Dengan banyaknya dana, banyaknya program pemerintah dan tidak banyaknya jumlah mustadz’afin, masalah kemiskinan di Indonesia akan bisa tuntas, dengan program berkesinambungan dan focus. Dengan cara yang baik dan benar, masalah kemiskinan tidak menjadi beban bagi pemerintah.

Tapi, mengapa masalah kemiskinan tidak pernah tuntas, bahkan gapnya semakin lebar?.

Mengapa dalam program untuk mengatasi kemiskinan justru banyak kasus korupsinya, yang tentunya dilakukan oleh pejabat pelaksana program?

Apakah salah jika muncul pertanyaan kritis, jangan jangan program untuk orang miskin berarti cuan atau benefit bagi mereka yang culas?

Biarkan itu menjadi concern aparat penegak hukum ( APH ) dan pemerintah. Yang jelas uang umat dari zakat dan “MBG NU” sudah sangat besar dan merupakan kontribusi nyata untuk membantu pemerintah.

(Mufid Rahmat, Warga NU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *