NU: Merawat Jagad, Menjunjung Kemanusiaan, Meneguhkan Ideolodi & Merawat Jati Diri

Oleh: Mahsun Mahfudh

Nahdlatul Ulama (NU) sering dipahami sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Namun, pemahaman tersebut sesungguhnya belum cukup untuk menggambarkan hakikat dan misi historis NU. Sejak didirikan pada 31 Januari 1926 oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari bersama para ulama pesantren, NU bukan hanya wadah organisasi, melainkan gerakan peradaban yang bertujuan menjaga agama, merawat kemanusiaan, memperkuat persatuan bangsa, dan membangun tata dunia yang berkeadilan. Dalam perspektif para pendirinya, agama tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial, etika publik, dan kemaslahatan umat (PBNU, Qanun Asasi Nahdlatul Ulama).

Pandangan ini sejalan dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Allah swt. berfirman, “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam” (QS. al-Anbiya’: 107). Ayat ini menegaskan bahwa misi Islam adalah menghadirkan kasih sayang, keadilan, dan kemaslahatan bagi seluruh manusia, bahkan bagi alam semesta. Karena itu, NU membangun tradisi keagamaan yang moderat (tawassuth), seimbang (tawazun), adil (i’tidal), dan toleran (tasamuh) sebagai fondasi kehidupan bersama. Nilai-nilai tersebut bukan sekadar identitas, tetapi merupakan metode dalam menjaga perdamaian sosial dan membangun peradaban yang bermartabat.

NU Sebagai Ikhtiar Merawat Kemanusiaan

Sejarah NU menunjukkan bahwa para ulama tidak pernah membatasi perjuangan hanya pada persoalan ritual keagamaan. Mereka terlibat aktif dalam pendidikan, pemberdayaan ekonomi, perjuangan kemerdekaan, hingga menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 merupakan bukti bahwa NU memandang pembelaan terhadap bangsa sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan dan kemanusiaan. Dalam kerangka itu, NU tidak hanya menjaga akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, tetapi juga menjaga martabat manusia dan keadilan sosial.

Dalam perkembangan kontemporer, NU bahkan memperluas cakrawala perjuangannya melalui gagasan Islam Nusantara, Fiqh Peradaban, dan Humanitarian Islam. Ketiga gagasan tersebut menegaskan bahwa Islam harus menjadi kekuatan moral yang mampu menyelesaikan konflik, memperkuat dialog antaragama, melindungi kelompok rentan, serta membangun perdamaian global. Karena itu, NU sesungguhnya sedang menjalankan mandat kemanusiaan yang sangat luas, yaitu menghadirkan agama sebagai sumber solusi bagi problem-problem peradaban modern (Auda, 2008).

Maqashid al-syari’ah yang dikembangkan para ulama klasik seperti al-Ghazali dan al-Syathibi juga memberikan dasar bahwa seluruh kebijakan dan tindakan harus diarahkan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan kehormatan manusia (al-Ghazali, al-Mustashfa; al-Syathibi, al-Muwafaqat). Dalam konteks organisasi, prinsip tersebut menuntut agar seluruh proses kepemimpinan di NU berorientasi pada kemaslahatan, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok.

Jabatan Amanah, Bukan Komoditas

Di sinilah persoalan integritas menjadi sangat penting. Jika NU adalah gerakan peradaban, maka proses pengisian jabatan di dalamnya harus mencerminkan nilai-nilai peradaban itu sendiri. Jabatan dalam NU bukanlah alat untuk memperoleh kehormatan, kekuasaan, atau keuntungan ekonomi. Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT dan di hadapan warga Nahdliyin.

Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukanlah hak istimewa, melainkan beban moral. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya.

Karena itu, memperoleh jabatan melalui risywah (suap) merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip amanah. Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi). Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa risywah hukumnya haram karena merusak keadilan, menghilangkan objektivitas, dan mencederai amanah publik (al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim; Ibn Hajar al-Haitami, al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir).

 

Dalam tradisi fikih, risywah bukan hanya pemberian uang secara langsung. Segala bentuk pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan, memperoleh jabatan, memenangkan pemilihan, atau mendapatkan perlakuan khusus termasuk dalam kategori yang harus diwaspadai. Oleh sebab itu, praktik-praktik transaksional dalam proses pemilihan kepengurusan NU tidak dapat dibenarkan hanya karena dibungkus dengan istilah yang lebih halus.

Jangan Kotori NU Dengan Dalih Apapun

Salah satu bentuk penyimpangan yang sering muncul adalah upaya membenarkan praktik suap dengan berbagai dalih, seperti “membeli kebenaran,” “biaya perjuangan,” “tanda terima kasih,” atau “syukuran lima tahunan.” Dalam pandangan syariat, perubahan istilah tidak mengubah hakikat hukum. Jika substansinya adalah memengaruhi pilihan, membeli dukungan, atau memperoleh jabatan melalui transaksi, maka praktik tersebut tetap merupakan penyimpangan moral.

Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa salah satu sebab rusaknya kehidupan sosial adalah ketika jabatan diperlakukan sebagai sarana mencari kepentingan duniawi, bukan sebagai media pelayanan kepada masyarakat (Ihya’ ‘Ulum al-Din). Jabatan yang diperoleh melalui transaksi akan melahirkan ketergantungan, konflik kepentingan, dan kewajiban balas jasa. Akibatnya, keputusan-keputusan organisasi tidak lagi didasarkan pada kemaslahatan, tetapi pada kepentingan pihak-pihak yang berinvestasi dalam proses tersebut.

Lebih jauh lagi, normalisasi risywah akan menghancurkan sistem kaderisasi NU. Selama hampir satu abad, NU membangun tradisi kepemimpinan melalui pesantren, pendidikan, pengabdian, dan keteladanan. Kader dihormati karena ilmu, akhlak, dan khidmahnya. Jika jabatan dapat dibeli, maka ukuran kepemimpinan akan bergeser dari kapasitas menjadi kapital. Pergeseran ini sangat berbahaya karena akan memutus mata rantai kepemimpinan ulama yang menjadi kekuatan utama NU.

Menjaga Marwah Organisasi Dan Warisan Ulama

NU diwariskan oleh para ulama yang menjaga kehormatan ilmu dan akhlak. KH Hasyim Asy’ari dalam Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim menekankan bahwa keberkahan ilmu dan kepemimpinan sangat bergantung pada keikhlasan, kejujuran, dan adab. Organisasi yang dibangun di atas ketidakjujuran akan kehilangan keberkahannya, meskipun secara administratif tampak kuat.

Kepercayaan warga Nahdliyin merupakan modal sosial terbesar NU. Kepercayaan itu lahir karena masyarakat meyakini bahwa para ulama dan pengurus NU mengabdi dengan tulus. Jika proses kepemimpinan dikotori oleh praktik risywah, maka yang rusak bukan hanya citra organisasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi ulama. Padahal, dalam pembangunan peradaban, kepercayaan (trust) adalah fondasi yang sangat menentukan.

Dalam perspektif maqashid al-syari’ah, menjaga amanah termasuk bagian dari menjaga agama dan kehormatan manusia. Karena itu, membersihkan organisasi dari praktik suap bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan kewajiban keagamaan dan moral. NU harus menjadi teladan bahwa kekuasaan dapat dikelola dengan etika, perbedaan dapat diselesaikan melalui musyawarah, dan jabatan dapat dijalankan sebagai amanah pelayanan.

Meneguhkan Ideologi Dan Merawat Jati Diri

Memasuki abad kedua, tantangan NU bukan hanya radikalisme, kemiskinan, ketimpangan ekonomi, atau krisis lingkungan, tetapi juga krisis integritas. Organisasi sebesar NU hanya akan tetap dihormati jika mampu menjaga kesesuaian antara nilai yang diajarkan dan perilaku yang dipraktikkan.

Meneguhkan ideologi NU berarti meneguhkan Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai manhaj berpikir, bersikap, dan bertindak. Merawat jati diri NU berarti menjaga tradisi keilmuan, adab, musyawarah, ukhuwah, dan pengabdian. Semua itu tidak mungkin terwujud apabila proses kepemimpinan dikuasai oleh transaksi dan pragmatisme.

Oleh sebab itu, seluruh warga Nahdliyin harus memiliki keberanian moral untuk menolak risywah dalam bentuk apa pun. Jangan kotori Nahdlatul Ulama dengan perilaku suap dalam memperoleh jabatan, dengan dalih apa pun, termasuk dalih “membeli kebenaran” atau “syukuran lima tahunan.” Sebab, ketika amanah diperdagangkan, yang hilang bukan hanya integritas organisasi, tetapi juga keberkahan perjuangan para ulama.

Akhirnya harus ditegaskan Kembali dan diteriakkan dengan lantang oleh nahdliyyin baik yang ada di struktur maupun kultur bahwa NU harus tetap menjadi rumah besar khidmah, bukan pasar transaksi apa lagi transaksi yang bernuansa politik praktis demi kepentingan 2029. Katakan JANGAN!,  NU harus tetap menjadi kekuatan moral dalam merawat jagad, menjunjung kemanusiaan, meneguhkan ideologi, dan merawat jati diri, demi terwujudnya peradaban dunia yang damai, adil, dan bermartabat.

(Mahsun Mahfudh Wakil Katib Syuriyyah PWNU Jawa Tengah, Dosen Fiqh/Ushul Fiqh Fakulktas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *