NU Berakar Pada Tradisi Ulama, Bergerak Menghadapi Perubahan Zaman

Oleh: Mahsun Mahfudz

Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang sejak berdirinya pada 1926 telah memainkan peran strategis dalam menjaga ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), sekaligus merawat keutuhan bangsa. Keberhasilan NU bertahan hampir satu abad bukan semata-mata karena besarnya jumlah warga nahdliyin, melainkan karena kemampuannya memadukan dua kekuatan utama, keteguhan memegang tradisi ulama (al-muḥāfaẓah ‘ala al-qadīm al-ṣāliḥ) dan keberanian melakukan pembaruan yang maslahat (al-akhdzu bi al-jadīd al-aṣlaḥ).

Prinsip tersebut menjadikan NU tidak terjebak pada konservatisme yang menolak perubahan, tetapi juga tidak larut dalam modernisme yang mengabaikan akar tradisi.

Di tengah arus globalisasi, revolusi digital, perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), perubahan sosial, serta tantangan ekonomi dan geopolitik dunia, NU dituntut untuk terus melakukan inovasi. Namun inovasi tersebut harus tetap berpijak pada metodologi keilmuan para ulama yang diwariskan melalui pesantren, kitab kuning, sanad keilmuan, dan mekanisme bahtsul masail. Dengan demikian, perubahan yang dilakukan bukan sekadar mengikuti tren, melainkan menjadi solusi yang membawa kemaslahatan bagi umat.

Tradisi Ulama Sebagai Fondasi Peradaban NU

Tradisi ulama dalam NU bukan sekadar mempertahankan budaya keagamaan, tetapi merupakan sistem keilmuan yang memiliki metodologi yang kokoh. Tradisi tersebut diwujudkan melalui penghormatan terhadap Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas, serta pendapat para imam mazhab yang telah teruji sepanjang sejarah Islam. Dalam konteks inilah NU menempatkan empat mazhab fikih sebagai rujukan utama dengan tetap membuka ruang ijtihad melalui pendekatan manhaji.

KH Hasyim Asy’ari dalam Qānūn Asāsī Nahdlatul Ulama menegaskan pentingnya menjaga sanad keilmuan dan adab dalam beragama sebagai benteng dari penyimpangan pemikiran. Menurut beliau, ilmu yang benar adalah ilmu yang diwariskan melalui mata rantai ulama yang terpercaya sehingga menghasilkan pemahaman agama yang moderat, toleran, dan berimbang (Hasyim Asy’ari, 2011).

Prinsip tersebut kemudian dirumuskan dalam kaidah NU yang sangat popular, “Memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik.” Kaidah ini menjadi identitas NU dalam merespons perkembangan zaman. Tradisi dipandang bukan sebagai penghambat kemajuan, melainkan fondasi moral dan spiritual agar setiap inovasi tetap berada dalam koridor syariat.

Bergerak Cerdas Menghadapi Perubahan Zaman

Perubahan merupakan sunnatullah yang tidak dapat dihindari. Al-Qur’an sendiri menegaskan bahwa Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan dirinya sendiri (QS. Ar-Ra’d [13]: 11). Ayat ini memberikan pesan bahwa umat Islam dituntut aktif melakukan perubahan positif.

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī’ah, setiap perubahan harus diarahkan untuk menjaga lima tujuan pokok syariat (al-kulliyyāt al-khams), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Imam al-Syathibi menjelaskan bahwa seluruh hukum Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia (jalb al-maṣāliḥ) dan menolak kerusakan (dar’ al-mafāsid) (Al-Syathibi, 1997).

Karena itu, NU perlu terus mengembangkan berbagai inovasi, antara lain, pertama, memperkuat dakwah digital yang santun dan berbasis literasi, Kedua, mengembangkan pendidikan pesantren yang adaptif terhadap teknologi, Ketiga, memperkuat ekonomi umat melalui kewirausahaan, koperasi, dan keuangan syariah, Keempat, memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) sebagai sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan umat;  meningkatkan kualitas riset keislaman yang mampu menjawab persoalan kontemporer. Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk aktualisasi nilai Islam yang tetap berpijak pada tradisi ulama, bukan meninggalkannya.

Kemaslahatan merupakan orientasi utama gerakan NU. Menurut Wahbah al-Zuhaili (1986), maslahat adalah segala sesuatu yang mendatangkan manfaat dan menolak kerusakan sesuai dengan tujuan syariat. Oleh sebab itu, inovasi yang dilakukan NU harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam praktiknya, NU telah menunjukkan kemampuan tersebut melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, penguatan moderasi beragama, hingga diplomasi perdamaian internasional. Semua itu menunjukkan bahwa tradisi tidak menghambat kemajuan, bahkan menjadi sumber inspirasi bagi lahirnya inovasi yang berkarakter.

Pemikiran Jasser Auda (2008) mengenai maqāṣid al-syarī’ah juga relevan bagi NU. Menurutnya, maqāṣid harus dipahami secara dinamis dengan pendekatan sistem (systems approach), sehingga hukum Islam mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya. Pendekatan ini sejalan dengan karakter NU yang selalu mengedepankan moderasi (tawassuṭ), keseimbangan (tawāzun), toleransi (tasāmuḥ), dan keadilan (i’tidāl).

Nahdlatul Ulama memiliki modal sejarah, tradisi keilmuan, dan jaringan ulama yang sangat kuat. Modal tersebut harus terus dijaga sebagai identitas organisasi. Namun pada saat yang sama, NU juga harus tampil sebagai organisasi yang visioner, inovatif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Tradisi yang kokoh akan menjadi fondasi moral, sedangkan inovasi yang tepat akan menjadi kendaraan untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas.

Oleh karena itu, semangat “Nahdlatul Ulama harus tetap berakar kuat pada tradisi ulama, sekaligus bergerak cerdas menghadapi perubahan zaman demi kemaslahatan umat.” bukan sekadar slogan, melainkan arah perjuangan NU abad kedua, menjaga warisan ulama sambil membangun masa depan umat yang lebih maju, berdaya saing, dan tetap berlandaskan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyyah.

}Penulis adalah Wakil Katib Syuriyyah PWNU Jawa Tengah, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *