Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti Miras dan Rokok Ilegal

JEPARA[NuansaJateng] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara memusnahkan barang bukti berbagai jenis baik minuman keras (miras) hingga rokok ilegal.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejari Jepara, Selasa, (6/8).

Kepala Kejari Jepara, Dhini Ardhany mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 706,5 Gram.

“Barang bukti pil ekstasi sebanyak 7,1712 gram,” ujar Dhini.

Dhini menambahkan, saat ini pihaknya memberikan atensi lebih kepada kasus narkotika yang ditangani. Pasalnya, lebih dari 60% perkara merupakan kasus narkotika.

“Kalau sekarang narkotika, karena narkotika kejaksaan menangani jumlahnya satu bulan 20-25 perkara lebih dari 60%-an narkotika,” tuturnya.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan berbagai barang bukti di antaranya perkara kesehatan yakni obat-obatan sebanyak 17.043.

Ada pula bukti dari kasus produksi obat atau krim kecantikan sebanyak 721 buah. Kemudian barang bukti rokok ilegal sebanyak 144.840 batang.

“Selain itu, juga memusnahkan 7.536 botol minuman keras serta 55 liter mira oploasan,” ujarnya.

Barang bukti tersebut diperoleh rentang waktu dari 2023-2024.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti pada tindak pidanan umum dan pidana khusus bertujuan untuk ikut serta mensukseskan program pemerintah dalam rangka memerangi narkotika serta barang berbahaya lainnya,” tuturnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *