Polda Jateng Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Kendal
SEMARANG[NuansaJateng] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kendal. Pengembangan kasus tersebut mengarah ke sebuah tempat kos di wilayah Kaliwungu dan petugas berhasil mengamankan tiga orang serta 16 paket sabu seberat bruto 81,86 gram.
Petugas sebelumnya menangkap AM (33) di kawasan Perumahan Candiroto, Kabupaten Kendal, Senin (5/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan petugas mengawali pengungkapan setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kendal.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram, satu unit telepon seluler, satu kotak plastik klip kecil, bekas bungkus rokok, satu timbangan digital, dan satu lakban warna cokelat,” ujar Yos Guntur, Rabu (7/10).
Petugas kemudian mendalami keterangan AM untuk mengetahui asal barang dan pola peredaran sabu yang dijalankannya. Pemeriksaan awal mengungkap nama V dan S yang memiliki peran dalam jaringan tersebut.
AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V sebanyak 10 gram. AM juga mengaku mendapat perintah dari S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil.
S kemudian meminta AM menempatkan paket sabu tersebut sesuai alamat yang diberikan. Pola itu membuat Polisi menduga jaringan tersebut menjalankan sistem distribusi berdasarkan perintah dan lokasi tertentu.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V sebanyak 10 gram. AM juga menyebut dirinya mendapat perintah dari S, yang saat ini berstatus DPO, untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan menempatkannya sesuai alamat yang diberikan,” tutur Yos Guntur.
AM juga mengaku menerima bayaran berdasarkan jumlah sabu yang berhasil terjual. Polisi mencatat AM menerima upah Rp400.000 untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual.
“Menurut keterangan AM, dirinya memperoleh upah Rp400.000 setiap lima gram sabu yang habis terjual. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke akun miliknya,” ujar Yos Guntur.
AM juga mengaku menerima sabu sebanyak tiga kali. Pengiriman pertama berjumlah lima gram, sedangkan pengiriman kedua dan ketiga masing-masing mencapai 10 gram.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi mengenai V yang disebut berada di sebuah tempat kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu, Kendal.
Petugas melakukan pengembangan sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi, Polisi mengamankan tiga pria.
Ketiga pria tersebut yakni VA (25), LP (30), dan BH (33). Polisi mengamankan ketiganya di sebuah tempat kos di Perumahan Delta, Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
“Pengembangan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi, petugas mengamankan tiga pria, yakni VA (25), LP (30), dan BH (33), di sebuah tempat kos di Perumahan Delta, Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” tutur Yos Guntur.
Penggeledahan di lokasi tersebut kemudian menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar. Polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto mencapai 81,86 gram.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram, satu kotak plastik klip kecil, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, dan satu kotak sedotan warna hijau,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap VA kembali mengarah kepada S yang telah berstatus DPO. VA mengaku menerima sabu dari S untuk kemudian memecah dan mengemas barang tersebut menjadi sejumlah paket.
VA juga mengaku menempatkan paket sabu sesuai perintah dari S. Polisi menemukan pola yang hampir sama dengan peran AM dalam jaringan tersebut.
Menurut keterangan VA, dia menerima sabu sebanyak tiga kali. Pengiriman pertama mencapai lima gram, pengiriman kedua 10 gram, sedangkan pengiriman ketiga mencapai 100 gram.
“VA juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp450.000 untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual,” kata Yos Guntur.
Polisi menduga LP dan BH turut membantu VA dalam proses pemecahan, pengemasan, serta penempatan sabu sesuai alamat. Keduanya juga menerima upah dengan pola yang sama.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa Polisi masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu secara lebih luas. Petugas kini memburu S yang memiliki peran dalam mengatur distribusi sabu kepada para tersangka.
Yos Guntur mengatakan petugas memanfaatkan keterangan tersangka untuk mengembangkan kasus dan menemukan lokasi maupun pihak lain yang terlibat.
“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pendalaman setelah mengamankan pelaku. Keterangan yang dari pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk bergerak ke lokasi berikutnya,” ujar Yos Guntur.
Pengungkapan di Kendal itu juga memperlihatkan pola peredaran yang melibatkan proses pemecahan, pengemasan, hingga penempatan sabu berdasarkan instruksi dari pihak yang diduga mengendalikan jaringan.
Polisi masih mendalami hubungan antara para tersangka dengan S serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Yuliyanto menilai informasi masyarakat dapat membantu polisi menemukan aktivitas peredaran narkoba sebelum jaringan tersebut berkembang lebih luas.
“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari lingkungan, sekecil apa pun, bisa menjadi awal bagi petugas untuk mencegah peredaran narkotika berkembang lebih jauh,” tutur Yuliyanto.
Dia juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Masyarakat cukup menyampaikan informasi kepada polisi agar petugas dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
“Polisi bersama masyarakat bisa saling menjaga. Kalau ada aktivitas yang mencurigakan, sampaikan kepada kami. Tidak perlu mengambil tindakan sendiri, cukup berikan informasi dan biarkan petugas menindaklanjutinya sesuai hukum,” ujar Yuliyanto. (rs)
