Kapolri: Pengedar dan Bandar Narkoba Ditempatkan di Lapas Pengamanan Tingkat Tinggi

JAKARTA[NuansaJateng] – Kapolri sekaligus Ketua Desk Pemberantasan Narkoba, Jenderal Pol Listyo Sigit menegaskan para pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di lapas pengamanan tingkat tinggi (super maximum security).

Lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum security merupakan tempat khusus bagi bandar narkoba yang dibangun untuk memutus rantai pengedaran dan pengendalian narkoba di Indonesia.

Kapolri mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal penempatan lapas tingkat tinggi bagi pelaku pengedar dan bandar narkoba.

“Kita dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan seluruh pelaku pengedar narkoba ini akan ditempatkan di super maximum security,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

Menurutnya, lapas khusus bagi bandar narkoba itu untuk memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang selama ini dilakukan para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup.

“Ini bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang masih dikendalikan atau selama ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup,” tegasnya.

Terkait Desk Pemberantasan Narkoba, Sigit mengklaim pihaknya bersama lembaga penegak hukum akan memberikan vonis atau hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap.

Ketua Desk Pemberantasan Narkoba itu juga berharap Mahkamah Agung (MA) akan memberikan vonis maksimal terhadap para pengedar atau bandar narkoba.

“Pak Kejaksaan Agung sangat mendukung, demikian juga Polri, harapan kami teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal bagi pengedar aau Bandar narkoba,” ujar Kapolri.

Bagi yang belum tahu, Desk Pemberantasan Narkoba dibentuk oleh Menko Polkam RI, Budi Gunawan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang masuk salah satu program dalam Asta Cita sang Presiden RI.

Di sisi lain, Menko Polkam RI juga menuturkan terkait langkah prioritas yang dilaksanakan pihaknya dalam Desk Pemberantasan Narkoba yakni pencegahan hingga kampanye pemberantasan Narkoba

Sementara itu, Menko Polkam RI Budi Gunawan menuturkan, tiga langkah prioritas yang mencakup kementerian atau lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba.

“Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” tuturnya

Kemudian, tutur Menko Polkam, pemerintah terus menggencarkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba.

Di sisi lain, pemerintah akan mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Dengan demikian, tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Budi.

Langkah prioritas ketiga, pemerintah melakukan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *