Ditjen Imigrasi Mulai Terapkan 100% Paspor Elektronik
JAKARTA[NuansaJateng] – Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mulai terapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) 100%.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam mengatakan penerapan penerbitan e-paspor 100% dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Minggu 1 November 2024.
Menurut, Godam, penerbitan e-paspor dimulai dari 13 kantor Imigrasi di Indonesia yang dijadikan sebagai percontohan. Nantinya, seluruh kantor Imigrasi di Indonesia menyusul menerapkan kebijakan tersebut.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor Imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik Ke depannya, kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujarnya dilansir Infopublik.id, Selasa (2/12).
Daftar kantor imigrasi yang dijadikan percontohan penerbitan e-paspor 100%, yaitu kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, kantor Imigrasi Jakarta Selatan, kantor Imigrasi Jakarta Barat, kantor Imigrasi Medan, kantor Imigrasi Batam.
Kemudian kantor Imigrasi Makassar, kantor Imigrasi Tangerang, kantor Imigrasi Surabaya, kantor Imigrasi Ngurah Rai, kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Utara, serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Godam menambahkan, paspor elektronik atau e paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan cip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
Data tersebut dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan. Selain itu, e paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya, seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru.
Salah satu keunggulan e paspor, yaitu keamanan lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan serta memungkinkan proses imigrasi yang lebih cepat, terutama di sejumlah negara yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis menggunakan pembaca cip.
Tidak hanya itu, tutur Godam, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan, karena hampir seluruh negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.
Oleh karena itu, Dia meyakini implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.
“Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara,” tutur Godam.
