FKUB Dapat Perluas Partisipasi Pemeliharaan Toleransi dan Kerukunan Masyarakat

SEMARANG[NuansaJateng] – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dapat lebih diberdayakan dan diperluas gerakan partisipasinya dalam turut serta memelihara toleransi dan kerukunan masyarakat.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama (Kemenag) RI Dr Adib Abdussomad mengatakan dalam rangka pembinaan toleransi dan KUB, Kemenag menyiapkan dua kebijakan strategis.

“Pertama, pengembangan ketahanan masyarakat lokal dengan menghidupkan kembali lembaga-lembaga adat dan tradisi setempat yang mendukung upaya kerukunan dan memberdayakan FKUB,” ujar Adib saat memberi pembekalan kepada peserta Rapat Koordinasi Tim KUB dan FKUB se-Jawa Tengah, di Griya Persada Hotel Bandungan Kabupaten Semarang,
Senin (23/9).

Menurutnya, selain pemberdayaan FKUB juga perluasan partisipasi semua kelompok dan lapisan masyarakat. Kebijakan kedua mengembangkan wawasan multikultural serta kemampuan mengelola setiap konflik yang muncul di tengah Masyarakat.

Sedangkan terkait kebijakan-kebijakan deteksi dan respon dini konflik berdimensi keagamaan, Kemenag menyiapkan sistem peringatan dan respon dini yakni, serangkaian proses, tindakan dan peran para aktor yang disusun secara terencana dan sistematis untuk mengantisipasi dan merespon konflik dan kekerasan.

“Saya kira yang menjadi titik poin deteksi dini potensi konflik berdimensi agama adalah karena kita ini tidak tunggal namun beragam. Pluralitas itu adalah keniscyaan tujuan untuk saling mengenal, sharing dan menjalin silaturahmi,” tutur Adib.

Dia menambahkan, selain itu hal-hal yang perlu diantisipasi adalah adanya permainan sosial, apalagi menjelang Pilkada, ruang-ruang berdimensi agama sangat berpotensi untuk diungkapkan ke permukaan. Karena itu kerukunan perlu terus dikawal dan dijaga.

Harmonisasi regulasi atas deteksi dini konflik berdimensi keagamaan, ujarnya telah dilakukan oleh Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.

Selain itu, lanjutnya, ada payung hukum lain, yakni Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: 22 Tahun 2024 tentang Percepatan Implementasi Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *