Anggota Polri dan ASN Polda Jateng Dilarang Hisap Vape, Nekad Langgar Terkena Sanksi Tegas
SEMARANG[NuansaJateng] – Seluruh anggota Polda Jawa Tengah, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menghisap rokok elektrik (vape). Bila terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan dan mekanisme internal Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto SIK MSc mengatakan larangan menghisap vape berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 Tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah tegas Institusi Polri dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan disiplin serta integritas personel.
Surat edaran Kapolri tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Yuliyanto menegaskan bahwa kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah pencegahan yang harus dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.
“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana arahan Bapak Kapolda Jateng, integritas adalah fondasi utama. Seluruh personel Polda Jateng harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Dia menekankan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud kedisiplinan dan tanggung jawab setiap personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri.
“Polda Jateng, akan menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan dan mekanisme internal Polri,” tandasnya.
Salah satu pertimbangan diterbitkannya SE Kapolri ini adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Yuliyanto menambahkan, penyalahgunaan narkotika sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, sehingga pencegahan harus dimulai dari internal Polri sendiri sebelum mengajak masyarakat.
Hal ini sejalan dengan program prioritas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan yaitu penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) sebagai upaya memutus mata rantai narkoba dan kejahatan dari hulu. (rs)
