Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 554 Tersangka Diamankan

SEMARANG[NuansaJateng] – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan ratusan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di Markas Komando Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6).

Pemusnahan barang bukti dilakukan usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng, Donny Sardo Lombantoruan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, serta Lembaga Anti Narkotika (LAN) Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengatakan capaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba jajaran selama dua bulan terakhir.

Menurutnya, sejak April hingga 5 Juni 2026, aparat berhasil mengungkap sebanyak 449 kasus tindak pidana narkotika dengan total 554 tersangka yang diamankan.

“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujar AKBP Donny.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan perhitungan Kepolisian, keberhasilan pengungkapan itu diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menuturkan, para tersangka sengaja dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan sebagai bagian dari mekanisme pembuktian dan transparansi proses hukum.

Menurutnya, kehadiran tersangka bertujuan memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang benar-benar disita dari para pelaku saat proses penangkapan.

“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” tutur Artanto.

Dia menambahkan, bahwa langkah tersebut merupakan bentuk akuntabilitas dan keterbukaan dalam penanganan perkara narkotika yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.

Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pengujian laboratorium oleh Bidlabfor Polda Jateng. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang bukti dengan hasil uji laboratorium yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Proses pemusnahan diawali dengan pengambilan sampel dan pemeriksaan oleh petugas laboratorium forensik. Setelah itu, dilakukan penimbangan barang bukti yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan seluruh pihak terkait yang hadir.

Barang bukti narkotika kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat. Selanjutnya, cairan tersebut diaduk hingga seluruh zat narkotika larut dan tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi untuk disalahgunakan.

Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan laboratoris dan terbukti mengandung zat narkotika sesuai hasil pengujian resmi.

Keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut. Perwakilan BNNP Jawa Tengah menilai langkah yang dilakukan Polda Jateng menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, perwakilan LSM Geram menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat karena narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungan masing-masing.

Dia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *