Menaker: Pengemudi dan Kurir Online Wajib Dapat Jaminan Sosial
JAKARTA[NuansaJateng] – Pemerintah menyoroti tingginya risiko kerja para pengemudi dan kurir online serta mendesak perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja sektor informal ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan para pekerja platform digital seperti ojek dan kurir online wajib mendapat akses perlindungan sosial yang setara dengan pekerja formal.
“Risiko kecelakaan kerja di jalan sangat tinggi, terutama bagi pengemudi roda dua. Jika tidak memiliki perlindungan jaminan sosial, maka seluruh beban biaya pengobatan dan pemulihan harus ditanggung sendiri,” ujar Yassierli yang dilansir dari laman InfoPublik, Rabu (21/5).
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan hanya sekitar 250.000 dari total 2 juta pengemudi online yang sudah tercakup dalam program jaminan sosial. Artinya, lebih dari 87% pekerja di sektor ini belum memiliki jaminan atas risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari.
“Negara kesejahteraan yang adil tidak bisa terwujud jika sebagian besar pekerja informal dibiarkan tanpa perlindungan. Ini bukan sekadar angka, ini menyangkut masa depan jutaan keluarga,” tutur Yassierli.
Dalam kesempatan itu, Menaker secara simbolis menyerahkan santunan kematian dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada empat keluarga pengemudi online, di antaranya, Helmiyati menerima santunan Rp42 juta, serta Sulastri dan Tentrem masing-masing Rp132 juta. Pengemudi bernama Wakhidin yang mengalami kecelakaan saat bekerja menerima manfaat pengobatan sebesar Rp124 juta.
Yassierli mennuturtkan, langkah konkret pemerintah dimulai dari penerbitan SE No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online, menjelang Idulfitri lalu. Namun dia menekankan, perlindungan sosial harus menjadi prioritas berikutnya.
“Kita ingin seluruh pengemudi dan kurir online masuk dalam skema jaminan sosial. Ini amanat konstitusi- bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan,” ujarnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menambahkan, rendahnya partisipasi pengemudi online dalam program jaminan sosial. Dia menyebut dua tantangan utama: minimnya literasi perlindungan kerja dan belum meratanya akses ke program BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja platform.
“Risiko mereka nyata: dari kehilangan pendapatan harian, biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau kematian. Jika tidak ditangani, keluarga mereka akan sangat terdampak secara ekonomi,” tutur Anggoro.
Komitmen pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto adalah memberikan keadilan sosial secara merata. Salah satu prioritas utamanya adalah menjamin para pekerja sektor informal tidak tertinggal dalam perlindungan sosial.
Yassierli mengatakan dengan ajakan kepada seluruh pengemudi online dan penyedia platform untuk aktif mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial.
“Tanpa perlindungan yang layak, kerja keras mereka bisa sirna hanya karena satu kecelakaan. Negara hadir untuk memastikan itu tidak terjadi,” ujarnya. (rs)
