Pemkab Pekalongan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
PEKALONGAN[NuansaJateng] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, mulai 21 Januari sampai 4 Februari 2025.
Status tersebut ditetapkan setelah bencana longsor dan banjir terjadi di Kecamatan Petungkriyono dan lainnya, Senin (20/1) malam. Sebanyak 20 orang korban yang meninggal dunia dalam bencana tersebut telah dievakuasi, sementara 8 orang lainnya masih dalam pencarian.
Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah darurat.
“Kami telah menyiapkan posko di 4 kecamatan terdampak longsor, yaitu Petungkriyono, Lebakbarang, Paninggaran dan Kandangserang,” ujarnya, usai meninjau lokasi terdampak bencana longsor.
Dia menambahkan, posko juga didirikan di daerah yang terdampak banjir, seperti Kecamatan Kedungwuni, Doro, Wonopringgo, Wonokerto, Siwalan, Wiradesa, dan Tirto.
”Total ada 11 kecamatan dari hulu hingga hilir yang terdampak longsor dan banjir bandang. Pemkab sudah menetapkan darurat bencana, kita siapkan posko di masing-masing kecamatan,” tutur Fadia.
Bupati juga telah meminta dukungan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, terutama karena akses menuju daerah terdampak, seperti Petungkriyono, terputus akibat longsor.
Menurutnya, pemkab akan membangun infrastruktur yang rusak dengan menggunakan dana tidak terduga (DTT). ”Kita harus cepat bangun dengan DTT, Dana Tidak Terduga agar tidak putus ekonomi masyarakat dan sekolah,” tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar menuturkan, proses evakuasi dan pencarian korban bencana longsor akan terus dilakukan.
”Untuk evakuasi, kita lakukan bersama tim dan relawan, dengan tetap memperhatikan kondisi cuaca. Dan untuk masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk tetap waspada dan berdoa,” ujarnya, Kamis (23/1). (rs)
