DSN MUI Perwakilan Jateng Gelar Pelatihan Pengawas Lembaga Keuangan Syariah

SEMARANG[NuansaJateng] – Dewan Syariah Nasional (DSN) Majlis Ulama Indonesia (MUI) Perwakilan Jawa Tengah menyelenggarakan Pelatihan Dasar Muamalah Maaliyah dan Fatwa DSN serta Pelatihan Pengawas Syariah.

Koordinator DSN MUI Perwakilan Jawa Tengah  KH Dr Nur Fathoni mengatakan pelatihan ini dilaksanakan secara online dan off line mulai 17 November sampai dengan 1 Desember  2024. Pelatihan secara online dilaksanakan pada 17-28 November lalu.

“Sedangkan pelaksanaan secara off line yang dibuka Ketua Umum MUI Jateng, KH Dr Ahmad Darodji MSi diselenggarakan di Hotel Grasia, Jum’at – Minggu (29 November-1 Desember),” ujar kiai Nur Fathoni usai penutupan pelatihan , Minggu (1/12).

Menurutnya, agenda kegiatan ini dibagi dalam tiga sesi, meliputi Sesi 1 tentang Muamalah Maaliyah Dasar, sesi  2 (Pengawas Syariah) dan sesi 3 (Gabungan Muamalah Maaliyah Dasar dan Pengawas Syariah).

Pelatihan sesi 1, lanjutnta, diikuti sebanyak enam orang, sesi 2 (10 orang) dan sesi 3 (29 orang ). Asal peserta dari berbagai daerah ditanah air, di antaranya dari Jawa Tengah dan luar Jawa Tengah seperti Bekasi, Samarinda, Lampung dan Jakarta.

Dia menambahkan, para peserta merupakan calon anggota DPS atau DPS eksisting di lembaga keuangan syariah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang belum mengikuti pelatihan.

Total peserta, sebanyak 45 orang,semuanya mengikuti pelatihan dengan baik sesuai sesi yang diikutinya.

Hasil pelatihan peserta sesi 1 dinyatakan lulus sebanyak 3 orang, sesi 2 lulus 10 orang dan sesi 3 lulus 21 orang. Para peserta yang lulus akan mendapat sertifikat dari DSN MUI Institute.

“Selanjutnya bisa melanjutkan ke jenjang pengalaman kerja lapangan (PKL) dengan melakukan pengawasan pada lembaga yang memberi rekomendasi untuk mengikuti pelatihan. Format PKL  telah disiapkan boleh DSN MUI Institute dan akan menjadi penilaian untuk mengukur sertifikasi profesi Pengawas Syariah (PS),” tuturnya.

Ketua Umum MUI Jateng, kiai Darodji menuturkan, para pemegang otoritas Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus mampu bekerja secara profesional  dalam menjalankan  tugas pengawasan pada lembaga- lembaga keuangan syariah.

Menurutnya, kerja – kerja profesionalisme DPS di antaranya menjaga dan mengontrol secara tepat pelaksanaan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majlis Ulama Indonesia (MUI) pada lembaga keuangan syariah yang diawasinya.

Dia menambahkan, DPS harus professional dalam menjalankan tugasnya. Fatwa DSN MUI harus dipastikan dilaksanakan dengan betul dan tepat dalam berbagai aktifitas di lembaga-lembaga keuangan syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *