Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 4 Semarang Tutup 41 Perlintasan Sebidang

SEMARANG[NuansaJateng] – PT KAI Daop 4 Semarang berkomitmen terus memperkuat dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, khususnya di perlintasan sebidang.

Sepanjang periode 2024 hingga 30 April 2026, KAI Daop 4 Semarang telah menutup sebanyak 41 perlintasan sebidang yang tidak dijaga di wilayah Daerah Operasi 4 Semarang.

Langkah penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih menjadi salah satu titik rawan keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun rincian penutupan perlintasan sebidang sebagai berikut 2024 sebanyak 18 perlintasan sebidang, pada 2025 sebanyak 21 perlintasan sebidang dan pada  2026 (hingga 30 April) sebanyak 2 perlintasan sebidang di sepanjang 677 KM jalur KA Wilayah Daop 4 mulai dari batas barat di Kabupaten Tegal, batas timur Kabupaten Blora dan selatan Kabupaten Blora.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif yang berkelanjutan.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Penutupan perlintasan sebidang tidak dijaga dan tidak berizin adalah langkah tegas yang harus dilakukan untuk melindungi perjalanan kereta api serta masyarakat pengguna jalan,” ujarnya, Kamis (30/4).

Disamping menutup perlintasan liar, Sebagai langkah preventif, selama 2024 sampai dengan April 2026, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan 800 kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang serta sosialisasi di sekolah.

Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan komunitas pecinta kereta api melalui pemasangan spanduk, banner imbauan, serta pembagian materi edukasi kepada pengguna jalan.

Luqman menambahkan, sebelum dilakukan penutupan, KAI Daop 4 Semarang melalui proses yang terukur dan melibatkan berbagai pihak,

Adapun perlintasan sebidang yang menjadi prioritas penutupan umumnya memiliki karakteristik, di antaranya tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang, tidak dijaga dan tidak dilengkapi alat pengaman, memiliki tingkat risiko tinggi, seperti jarak pandang terbatas atau berada di area padat.

Selain itu, volume lalu lintas rendah namun berisiko tinggi terhadap keselamatan, sering terjadi pelanggaran atau kecelakaan dan dibuka secara swadaya oleh masyarakat tanpa standar keselamatan.

Dalam setiap penutupan perlintasan tersbut, KAI selalu berkolaborasi dengan semua pihak, Polri, TNI pemerintah dan masyarakat  berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *