Polda Jateng Bongkar Praktik Pengoplos Gas LPG di Karanganyar
SEMARANG[NuansaJateng] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan gas LPG di Kabupaten Karanganyar.
Dalam pengungkapan yang dilakukan di sebuah Gudang di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku, berinisial N (36) warga Kota Surakarta, dan NA (31) warga Kabupaten Karanganyar. Keduanya masing masing berperan sebagai pemodal dan penyuntik.
Penggerebekan oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di sebuah gudang, di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar pada Kamis (2/4).
Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan penggerebekan dilakukan dari penyelidikan usai pihaknya mendapat informasi masyarakat yang curiga adanya aktivitas mobil pickup muatan tabung gas ke dalam gudang.
“Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Dua pelaku yang kita amankan, berperan pemodal dan penyuntik,” ujar Kombes Djoko, Jumat (3/4).
Djoko mengatakan para tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyuntikkan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi untuk kemudian dijual kepada pihak sales.
“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” tuturnya.
Dia menambahkan, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas tidak sesuai standar keamanan.
“Selain itu kapasitas isi tabung juga tidak sesuai ketentuan, setelah kita periksa dan timbang ternyata isinya kurang. Tidak seberat 12 kg ataupun 50 kg. Jadi sangat merugikan masyarakat yang membelinya,” ujarnya.
Dari dalam Gudang, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg, satu plastik tutup segel warna kuning dan putih, 25 unit selang regulator modifikasi, serta satu buah timbangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 40 angka 9, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp. 500 juta.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga dihimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran gas LPG bersubsidi yang dijual dengan harga tidak wajar, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.
Dirreskrimsus dalam pernyataannya menegaskan Polda Jateng akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan distribusi energi, sekaligus mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” ujarnya. (rs)
