Polisi Bongkar Jaringan Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi

KLATEN[NuansaJateng] –  Polres Klaten berhasil meringkus empat tersangka jaringan pengedar uang palsu (Upal) lintas provinsi dan menyita ribuan lembar upal pecahan Rp100.000.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi mengatakan Satreskrim Polres Klaten berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.

“Tersangka masing-masing berinisial SH, A, ND dan MYD yang ditangkap ditempat berbeda. Mereka merupakan jaringan lintas provnsi,” ujarnya.

Menurutnya, Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga soal dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat dini hari (27/2) sekitar pukul 03.30 WIB.

Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif dan menyergap dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel kawasan Prambanan.

Kapolres Klaten menegaskan bahwa kasus ini melibatkan jaringan lintas provinsi dengan empat pelaku. Polisi menangkap dua pelaku saat hendak melakukan transaksi uang palsu, lalu mengembangkan kasus hingga ke wilayah Jawa Barat.

Dari tangan dua tersangka awal, Polisi menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp15,1 juta.

Para pelaku menawarkan uang palsu dengan skema mencengangkan: pembeli cukup menyerahkan satu bagian uang asli untuk memperoleh tiga bagian uang palsu.

Pengembangan kasus membawa Polisi ke wilayah Ciamis dan Garut. Di wilayah itu, tim mengamankan dua tersangka lain berinisial ND dan MYD yang berperan sebagai produsen.

Polisi juga menyita dua unit printer rakitan UV Jet, komputer, mesin laminating, alat potong kertas, hingga perlengkapan sablon untuk menyempurnakan detail uang palsu.

Kapolres mengungkap fakta mengejutkan saat penggerebekan di Garut. Mesin cetak uang palsu masih menyala ketika Polisi datang.

“Tersangka sedang mencetak uang palsu saat tim melakukan penindakan,” tegas AKBP Faruk Rozi dalam keterangannya, Kamis (5/3).

Secara keseluruhan, Polisi menyita 3.556 lembar uang palsu yang terdiri dari cetakan model terbaru dan edisi lama yang rencananya akan dijual, bahkan kepada kolektor.

Para tersangka mengaku telah menjalankan produksi uang palsu sekitar satu tahun, namun peredaran pecahan model terbaru baru berlangsung satu bulan terakhir sebagai tahap uji coba pasar.

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 375 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Klaten juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap uang palsu, terutama menjelang Idulfitri saat transaksi tunai meningkat. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *