Unissula Mengukuhkan Adies Kadir Sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Ilmu Hukum

SEMARANG[NuansaJateng] – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mengukuhkan Prof (HC Unissula) Dr Adies Kadir SH MHum sebagai guru besar kehormatan, di bidang ilmu hukum, Sabtu (29/11).

Pengukuhan Wakil Ketua DPR-RI ini dihadiri sebanyak 78 tamu VIP, yang merupakan pejabat tinggi negara. Selain itu, pengukuhan disaksikan sedikitnya 800 tamu undangan yang hadir.

Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan pengukuhan itu sebagai bukti Indonesia bersatu di gedung auditorium Unissula sebagai lokasi pengukuhan. Tidak tanggung-tanggung, mereka yang hadir di antaranya Ketua DPR-RI Puan Maharani, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Sunarto SH MH, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto.

Hadir pula Menteri Kependudukan Wihaji, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Komdigi Meutia Hafid, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti dan  utusan khusus presiden, Raffi Ahmad.

Selain itu ada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Gubernur NTT Emmanuel Melkiades Lakalena, Walikota Semarang Agustina Wilujeng, dan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq,serta sejumlah anggota DPR-RI.

Pengukuhan juga disaksikan langsung oleh para anggota senat Unissula. Hadir pula para pimpinan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) di antaranya Ketua Pembina Drs Azhar Combo, Ketua Pengurus Prof Dr Bambang Tri Bawono SH MH beserta para pengurus lainnya.

Dalam sambutannya, Puan Maharani, merasa bangga, jika wakilnya meraih gelar profesor. ‘’Atas nama pimpinan saya mengucapkan selamat dan bangga atas pencapaian akademik yang diraih Saudara Adies Kadir,’’ ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara ranah politik dan akademik penting untuk menghasilkan kebijakan bagi negara. Dia berharap kontribusi akan diberikan oleh Adies Kadir untuk membangun bangsa dan negara.

‘’Kita bangun Indonesia dengan ilmu pengetahuan sebagai cahaya, integritas, dan gotong royong sebagai kekuatan,’’ tuturnya.

Dalam pengukuhannya sebagai guru besar bidang ilmu hukum, Adies Kadir menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul ‘’Revitalisasi Komisi Yudisial (KY) dalam sistem peradilan Indonesia.’’

Adies Kadir mengatakan jika intinya KY  merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.

Lembaga ini dibentuk melalui Perubahan Keliga UUD NRI Tahun 1945, tepatnya Pasal 248, yang menjadi dasar konstitusional pendiriannya. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 yang menegaskan kembali kewenangan KY dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Kehadiran KY merupakan respons atas tuntutan masyarakat akan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, setelah pengalaman masa lalu ketika peradilan kerap dipandang tidak independen dan rawan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan mandat konstitusional itu, KY diharapkan menjadi filter utama dalam seleksi calon hakim agung sekaligus pengawal etika dan integritas hakim di seluruh tingkatan peradilan. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *