Tunggu Regulasi UMP, Luthfi Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha

SEMARANG[NuansaJateng] – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumpulkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Jawa Tengah di kantornya, Selasa (28/10).

Pertemuan tersebut untuk melakukan dialog, konsolidasi, serta menyerap aspirasi dari buruh dan pengusaha sebelum pembahasan dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan, regulasi mengenai upah minimum hingga kini belum terbit dari pemerintah pusat. Pihaknya masih membangun kekompakkan di antara unsur-unsur tersebut.

“Nanti saat regulasi dari pemerintah turun baru kita bahas secara detail,” ujar Luthfi.

Dia menuturkan, dialog tersebut merupakan komunikasi  dari berbagai arah, mulai dari buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah, agar memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, tidak ada sumbatan-sumbatan informasi.

Setelah pertemuan itu dia akan melakukan dialog secara parsial dengan perwakilan buruh atau pekerja, pengusaha, dan akademisi guna menjaring aspirasi terkait formula dan penetapan upah minimum.

“Jadi perlu menyamakan persepsi. Jangan sampai buruh, pengusaha, dan pemerintah ada dikotomi yang merugikan kedua belah pihak (buruh dan pengusaha),” tuturnya.

Luthfi menambahakan, investasi di Jateng hingga kini terus menggeliat. Realisasi investasi di Jawa Tengah sampai Triwulan III-2025 sudah menyentuh Rp66 triliun dan tercatat 65%-nya merupakan penanaman modal asing (PMA), sisanya adalah penanaman modal dalam negeri (PMDN).

“Iklim investasi di Jateng ini  golnya adalah kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi menilai Jawa Tengah sangat strategis untuk investasi. Tidak hanya dukungan pemerintah dengan kawasan industri yang ada,  tetapi juga karena upah minimum yang kompetitif.

“Saya setuju dengan Gubernur bahwa upah kita itu kompetitif,” tuturnya.

Sementara perwakilan buruh Nanang Setyono menambahkan, dalam formula penetapan upah harus benar-benar berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan survei, ada sekitar 69 item yang terdapat dalam KHL.

Maka dari itu, dia berharap data mengenai KHL itu harus benar-benar mencerminkan apa yang dibutuhkan ,untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *