Polda Jateng Ungkap Perdagangan Orang Dijadikan Pekerja Seks
SEMARANG[NuansaJateng] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang dijadikan pekerja seks di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen.
Dalam kasus ini, Anggota Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan perempuan berinisial S alias T (44), yang diduga sebagai pelaku utama tindak pidana perdagangan orang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban.
“Tersangka S mempekerja dua anak perempuan di bawah sebagai pekerja seks komersial dalam praktik prostitusi terselubung tempat karaoke,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Loby Mako Ditreskrimum di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (4/2).
Tersangka S selain menyewakan ruangan karaoke juga kamar untuk praktik prostitusi. Tersangka mendapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya.
Terungkapnya kasus itu, tutur Dwi Subagio, bermula dari laporan seorang ibu bernama NS (42) warga Tembalang Kota Semarang yang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya berinisial AM (18).
“AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun kenyataannya dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang,” tuturnya.
Dwi Subagio menegaskan komitmen Polda Jateng untuk terus memberantas dan menindak tegas praktek eksploitasi dan perdagangan manusia dengan modus prostitusi terselubung di obyek wisata Gunung Kemukus.
Untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap oknum pengelola yang masih nekat menjalankan aksinya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan di lokasi tersebut untuk mengembalikan marwah obyek wisata di Gunung Kemukus sebagai wisata religi,” ujarnya.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pelapor NS selaku ibu kandung korban AM mengucapan terima kasih kepada petugas jajaran Ditreskrimum Polda Jateng, karena anaknya telah pulang dan berkumpul kembali bersama keluarganya.
“Terimakasih pak polisi sudah mengungkap kasus ini, terimakasih sudah menolong dan menyelamatkan anak saya. Kepada masyarakat, jangan percaya iming iming pekerjaan tidak jelas dari media sosial seperti yang dialami anak saya,” tuturnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kasus ini serta mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus perdagangan orang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya. (rs)
